Jumat, 4 April 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Pramono Anung Larang ASN Jakarta Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Akan Diberi Sanksi

Rabu, 12 Maret 2025 17:29 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Jakarta Pramono Anung melarang aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. 

Adapun ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi.

Hal itu disampaikan Pramono usai menghadiri Apel Operasi Lintas Jaya di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

"Ada sanksi nanti kita rumuskan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk urusan pribadi.

"Pokoknya dilarang pakai mobil dinas untuk pulang kampung Lebaran," tegas Pramono. 

Mengutip Kompas.com, apel itu digelar sebagai persiapan menghadapi arus mudik Lebaran bersama Polda Metro Jaya dan TNI. 

Baca: Gubernur Pramono Anung Tinjau Stok Pangan di Pasar Induk Kramat Jati, Pedagang Berharap Terus Stabil

Baca: Pramono Anung Jawab Kritikan soal Tinjau Banjir Pakai Heli: Ditawari, Bukan untuk Gagah Gagahan

Sementara itu, sebanyak 1.470 peserta dari berbagai instansi mengikuti apel tersebut.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas di Jakarta selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri.

Selain itu, Pemprov Jakarta terus mendorong penggunaan transportasi umum untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Lantas, Pramono menekankan pentingnya beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum termasuk Trans Jabodetabek, untuk aktivitas di Jakarta.

 “Kami ingin warga Jakarta lebih mengandalkan transportasi publik,” ujarnya.

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN Pemprov Jakarta Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Pelanggar Akan Disanksi"

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Nur Rohman Urip
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #TRIBUNNEWS UPDATE   #Pramono Anung   #larang   #ASN   #mudik

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved