Kamis, 15 Mei 2025

Live Update

Kebijakan Baru Gubernur Sultra, Wajibkan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tiap Jam 10 di Berbagai Fasum

Rabu, 12 Maret 2025 15:14 WIB
Tribun Sultra

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribunnews Sultra - Dewi Lestari
TRIBUN-VIDEO.COM - Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di berbagai instansi dan fasilitas umum.

SE tersebut bernomor 100.3.4.1/6/2005, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Sultra, pimpinan instansi vertikal, kepala OPD di lingkup Pemprov Sultra, serta pimpinan BUMN, BUMD, dan instansi swasta.

Kebijakan ini bertujuan untuk membangkitkan semangat patriotisme di kalangan masyarakat. (*)

# Gubernur # Sulawesi Tenggara # Andi Sumangerukka # Indonesia Raya

Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribun Sultra

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved