Senin, 12 Mei 2025

Nasional

TERUNGKAP Hubungan Brigadir AK dengan Ibu Bayi 2 Bulan Korban Pembunuhan: Belum Resmi Menikah

Rabu, 12 Maret 2025 09:27 WIB
Tribun Jateng

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru


TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru kasus pembunuhan bayi 2 bulan oleh polisi di Jawa Tengah terungkap.

Polda Jawa Tengah menyebut hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang merupakan ibu kandung korban ternyata belum resmi menikah.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Selasa (11/3/2025) menyebut Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.

Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.

Sementara pengacara korban menyebut anggota Ditintelkam Polda Jateng itu menjalin hubungan asmara dengan DJP (24), seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.

Baca: Brigadir AK Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas, Ibu Korban Dapat Intimidasi Agar Kasus Tak Berlanjut

Brigadir AK mendekati DJP juga menggunakan kemampuannya dalam dunia intel pada tahun 2023 lalu.

Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai salah satu perusahaan provider.

Kini, Brigadir AK kini tersandung kasus dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.

Polda Jateng masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut.  

Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.

DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.

Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.

Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.

Baca: Polisi Cekik Bayi 2 Bulan: Brigadir AK & DJP Belum Resmi Menikah, Kini Ditahan Propam Polda Jateng

Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.

Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.

Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.

Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.

Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.

Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.

Hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.

Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.

Terpisah, Ketua  Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigadir AK perlu dilakukan tes kejiwaan menyusul perbuatannya melakukan tindakan dugaan tersebut terhadap anak kandungnya.

Dia juga meminta kepada Polda Jateng untuk lebih mengutamakan proses hukum pidananya daripada kasus etiknya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Update Kasus Polisi Bunuh Bayi Semarang : Brigadir AK dan Ibu Korban Belum Resmi Menikah

# TERUNGKAP # Hubungan # Brigadir AK # Ibu  # pembunuhan bayi # Korban Pembunuhan # Polda Jawa Tengah # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved