Nasional
TERUNGKAP Hubungan Brigadir AK dengan Ibu Bayi 2 Bulan Korban Pembunuhan: Belum Resmi Menikah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Fakta baru kasus pembunuhan bayi 2 bulan oleh polisi di Jawa Tengah terungkap.
Polda Jawa Tengah menyebut hubungan Brigadir AK dengan perempuan berinisial DJP (24) yang merupakan ibu kandung korban ternyata belum resmi menikah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto pada Selasa (11/3/2025) menyebut Brigadir AK telah bercerai dengan istri sahnya lalu memiliki hubungan di luar dinas kepolisian dengan DJP.
Hasil hubungan tersebut lahir bayi berinisial AN yang masih berusia 2 bulan.
Sementara pengacara korban menyebut anggota Ditintelkam Polda Jateng itu menjalin hubungan asmara dengan DJP (24), seorang perempuan lulusan sebuah kampus negeri di Kota Semarang.
Baca: Brigadir AK Cekik Bayi 2 Bulan hingga Tewas, Ibu Korban Dapat Intimidasi Agar Kasus Tak Berlanjut
Brigadir AK mendekati DJP juga menggunakan kemampuannya dalam dunia intel pada tahun 2023 lalu.
Brigadir AK kala itu mengaku sebagai pegawai salah satu perusahaan provider.
Kini, Brigadir AK kini tersandung kasus dugaan pembunuhan terhadap anak bayinya tersebut.
Polda Jateng masih enggan mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap bayi berinisial AN yang berusia 2 bulan tersebut. Â
Terkait kematian korban, Artanto mengungkapkan kejadian itu bermula ketika Brigadir AK dan DJP hendak berbelanja di Pasar Peterongan, Kota Semarang, Minggu 2 Maret 2025.
DJP menitipkan anaknya kepada Brigadir AK yang berada di dalam mobil.
Selang 10 menit kemudian, DJP kembali ke mobil lalu melihat anaknya tidur dalam kondisi tak wajar.
Ketika itu, Brigadir AK juga di dalam mobil atau tidak meninggalkan bayi AN sendirian.
Baca: Polisi Cekik Bayi 2 Bulan: Brigadir AK & DJP Belum Resmi Menikah, Kini Ditahan Propam Polda Jateng
Menurutnya, kasus ini berjalan secara beriringan terkait pelanggaran kode etik dan kasus pidana dugaan pembunuhan.
Soal kode etik, Brigadir AK telah ditahan di ruang tahanan Polda Jateng selama 30 hari.
Sebaliknya, kasus pidana masih dalam proses pemeriksaan.
Sejauh ini, baru satu orang yang diperiksa polisi yakni pelapor atau ibu kandung korban berinisial DJP.
Polda Jawa Tengah juga telah melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi AN di Purbalingga pada Kamis 6 Maret 2025.
Korban dimakamkan di Purbalingga kampung halaman dari Brigadir AK.
Hasil ekshumasi masih dalam proses oleh pihak kedokteran.
Dia memastikan kasus ini baik etik kepolisian maupun pidana sama-sama diproses secara beriringan.
Terpisah, Ketua  Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Brigadir AK perlu dilakukan tes kejiwaan menyusul perbuatannya melakukan tindakan dugaan tersebut terhadap anak kandungnya.
Dia juga meminta kepada Polda Jateng untuk lebih mengutamakan proses hukum pidananya daripada kasus etiknya.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Update Kasus Polisi Bunuh Bayi Semarang : Brigadir AK dan Ibu Korban Belum Resmi Menikah
# TERUNGKAP # Hubungan # Brigadir AK # Ibu # pembunuhan bayi # Korban Pembunuhan # Polda Jawa Tengah #Â
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribun Jateng
Terkini Daerah
Bukan Cuma Selingkuh! Alasan Abdul Razak Tega Habisi Istrinya, Eka Ternyata Pakai Sabu-sabu
Sabtu, 26 April 2025
Viral News
Kronologi Pembunuhan Pria dalam Karung Tangerang, Pelaku Kesal hingga Korban Dihantam Shockbreaker
Jumat, 25 April 2025
Viral News
Pembunuhan Pria dalam Karung Tangerang, Korban Dihabisi Pakai Shockbreaker Motor dan Pisau
Jumat, 25 April 2025
Terkini Metropolitan
Ngerinya Pembunuh di Tangerang Bawa Mayat Korban Naik Motor: Jalan Santai Bawa Karung Mencurigakan
Jumat, 25 April 2025
Tribunnews Update
Pengakuan Suami Nekat Bunuh Istri & Selingkuhan di Jawa Timur, Merasa Dikhinati & Nangis Ingat Anak
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.