Tribunnews Update
TNI Diminta Beri Penjelasan soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol yang Dipertanyakan Publik
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Setara Institute menilai kenaikan pangkat bagi prajurit TNI, pada dasarnya, merupakan hal yang wajar dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Peneliti Senior Setara Institute Ikhsan Yosarie menjelaskan, berdasarkan Pasal 26 ayat (1) PP No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, setiap prajurit memiliki kesempatan untuk mendapatkan kenaikan pangkat berdasarkan prestasi yang dicapai, sesuai dengan pola karier yang berlaku, serta memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Menurutnya, contoh kasus yang belakangan menjadi sorotan adalah kenaikan pangkat Mayor Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Menjadi Letkol Dipertanyakan, TNI Diminta Beri Penjelasan Terbuka
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rangkuman Perang India-Pakistan: Indonesia Serukan Dialog, China Tanggapi Klaim soal Pesawat Tempur
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
China Mengaku Tak Tahu Jet Tempur Canggihnya Digunakan Pakistan untuk Perang Lawan India
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Indonesia Bereaksi setelah Perang Pecah antara India dan Pakistan, Minta Kedua Pihak Menahan Diri
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India Terima Dukungan dari Israel hingga Inggris untuk Serang Pakistan, Targetkan Kelompok Teror
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India Pakai Sistem S-400 Buatan Rusia untuk Cegat Rudal Pakistan, Mampu Lacak Target Sejauh 600 Km
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.