Live
LIVE: Aksi Licik SPBU di Medan yang Oplos BBM Oktan 87 dengan Pertalite Selama 8 Bulan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi membongkar praktik licik sebuah SPBU di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.
SPBU tersebut mengoplos bensin ilegal dengan Pertalite, mirisnya aksi ini dilakukan selama delapan bulan terakhir.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Muhammad Agustian Lubis selaku manager, Untung selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama selaku kernet.
Tersangka membeli minyak melalui gudang BBM ilegal jenis gasoline atau minyak mentah di Kecamatan Hamparan Perak, setelah itu dioplos dengan Pertalite dari Pertamina.
Baca: BPKN Tinjau Terminal BBM, Pastikan Cek Kualitas Dilaksanakan Berlapis Sesuai Standar Pengawasan
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja dalam keterangan pada Jumat (7/3) mengatakan, pihaknya menerima laporan dari seseorang terkait penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi pemerintah.
Adapun tersangka Untung dan Yudhi mengangkut BBM ilegal menggunakan truk tangki yang sebelumnya bekerja sama dengan Pertamina sebagai angkutan resmi.
Namun kendaraan tersebut sudah putus kontrak sejak November 2023 dan tak diperpanjang.
Polisi mengatakan, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak tiga kali dengan rincian sekali pesan sebanyak delapan ton.
Baca: Heboh! Warga Berebut BBM Tumpah di SPBU Konawe Selatan, Pertamina: Operator Lalai saat Bongkar Muat
Tersangka Agustian memesan BBM ilegal tersebut pada MI yang saat ini masih dicari polisi demi mendapatkan untung sebesar Rp 1000 per liter.
Sedangkan jika membeli di Pertamina, tersangka hanya mendapat untung Rp 300 per liter.
Adapun dari hasil uji laboratorium, minyak yang dibeli tersangka adalah bensin oktan 87 yang kualitasnya tak sesuai standar pemerintah.
Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut, Edith Indratriyadi dalam konferensi pers tersebut menyatakan, pihaknya selalu memeriksa BBM sebelum dikirim ke SPBU.
Baca: Respons Jokowi soal Kasus Korupsi di Pertamina, Minta Diproses Hukum: Diproses Aja, Siapa Pun
Terkait truk yang digunakan membawa gasoline sebagai bahan oplosan, Edith menegaskan bukan berasal dari Pertamina.
Pasalnya truk dari Pertamina selalu memiliki surat jalan dan menjalani serangkaian quality assurance dan control.
Tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dan pasal 40 UU nomor 11 tahun 2020.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Selama 8 Bulan SPBU Jalan Flamboyan Leluasa Jual Pertalite Oplosan
  Â
# SPBU # Medan # Oplos # Pertalite # BBM
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Medan
Tribun Video Update
Pria di Medan Nekat Beli Sekarung Beras di Warung Pakai Ijazah, Pemilik Rugi Rp1 Juta
7 hari lalu
Live Update
Sidang Dosen Pembunuh Suami di Medan, Ini Pengakuan Yolan Kristian Dokter yang Menangani Korban
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Langkah Berani Wali Kota Medan dan BNN Perangi Narkoba, Lakukan Tes Urine bagi 172 Pejabat Pemkot
Senin, 28 April 2025
Live Tribunnews Update
Detik-detik Politisi PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal Mendadak saat Pidato Halal Bihalal di Aceh
Senin, 28 April 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Politisi PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal Mendadak saat Pidato Halal Bihalal di Medan
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.