Tribun Wow Update
Jaksa Agung Ungkap Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati karena Dilakukan saat Pandemi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan tersangka dugaan korupsi Pertamina bisa dijerat hukuman mati.
Peluang hukuman mati itu terbuka lantaran kasus korupsi ratusan triliun itu dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.
Baca: Jokowi Tanggapi Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga, Singgung Peran Ahok & Manajemen Kontrol
Meski begitu potensi hukuman mati yang ditujukan kepada para tersangka tergantung pada hasil penyelidikan.
Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (6/3/2025).
"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin.
Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Jaksa Agung Minta Tunggu Hasil Penyidikan
Adapun Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa pidana mati bisa dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya.
Termasuk terjadi bencana alam nasional atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
Menurut Burhanuddin, hal itu bakal menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penyidikan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyidikan
# Tribun Wow Update # korupsi # Pertamina # BBM # hukuman mati
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com
Live Update
Kasus Korupsi Pembelian Kios di Pasar Gudel, Kejari Bandar Lampung Tetapkan Satu Tersangka
Sabtu, 30 Agustus 2025
Live Update
Tuan Guru Bajang Berikan Kesaksian dalam Sidang Korupsi NTB Convention Center di Tipikor Mataram
Jumat, 29 Agustus 2025
Live Update
Usut Tuntas Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Langsung Ditahan Jaksa di Ambon
Jumat, 29 Agustus 2025
Live Update
Kasus Korupsi Kapal di Majene Mandek 2 Tahun, Kejari Beralasan Audit BPKP Belum Kelar
Jumat, 29 Agustus 2025
Live Update
Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Digelar Hari Ini, Terdakwa Siap Hadapi Tuntutan
Jumat, 29 Agustus 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.