Sabtu, 13 September 2025

Tribun Wow Update

Jaksa Agung Ungkap Tersangka Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati karena Dilakukan saat Pandemi

Jumat, 7 Maret 2025 16:56 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengumumkan tersangka dugaan korupsi Pertamina bisa dijerat hukuman mati.

Peluang hukuman mati itu terbuka lantaran kasus korupsi ratusan triliun itu dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Baca: Jokowi Tanggapi Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga, Singgung Peran Ahok & Manajemen Kontrol

Meski begitu potensi hukuman mati yang ditujukan kepada para tersangka tergantung pada hasil penyelidikan.

Pernyataan itu disampaikan Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (6/3/2025).

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita akan melihat dulu," kata Burhanuddin.

Baca: Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina Terancam Hukuman Mati, Jaksa Agung Minta Tunggu Hasil Penyidikan

Adapun Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor mengatur bahwa pidana mati bisa dijatuhkan terhadap koruptor bila melakukan korupsi ketika negara dalam keadaan bahaya.

Termasuk terjadi bencana alam nasional atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurut Burhanuddin, hal itu bakal menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penyidikan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Hukuman Mati Tersangka Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: Tunggu Hasil Penyidikan

# Tribun Wow Update # korupsi # Pertamina # BBM # hukuman mati
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Tribun Wow Update   #korupsi   #Pertamina   #BBM   #hukuman mati

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved