Minggu, 11 Mei 2025

Viral News

LIVE: TNI AD Ogah Ungkap Alasan Utama Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, Eks Ajudan Prabowo Jadi Letkol

Jumat, 7 Maret 2025 12:46 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Merespons kenaikan pangkat tersebut, Kepala Dinas penerangan (Kadispen) TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan alasan utama kenaikan pangkat Teddy tidak perlu diberi tahu ke publik.

Menurut Wahyu pimpinan memiliki pertimbangan yang tidak perlu menjadi konsumsi publik.

Mengutip Kompas.com pada Jumat (7/3/2025) Wahyu menyebut kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) yang diterima Teddy, bukanlah hal yang baru di TNI.

Sudah banyak anggota TNI lain yang menerima kenaikan pangkat melalui KPRP.

Baca: Karier Moncer Seskab Teddy Indra Wijaya, Segini Gajinya seusai Naik Pangkat Jadi Letnan Kolonel

Menurut dia semua sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

Pengangkatan jabatan Teddy itu tertera dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.

Namun anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.

Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada semua prajurit TNI.

TB Hasanuddin pun menegaskan betapa pentingnya keterbukaan TNI kepada masyarakat mengenai pengangkatan dan kenaikan pangkat di lingkungan TNI.

Hal ini, kata dia, diperlukan agar tidak menjadi pertanyaan dari masyarakat.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Alasan Kenaikan Pangkat Mayor Teddy, TNI AD: Kita Enggak Harus Kasih Tahu"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Dinilai Janggal"

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved