Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUNNEWS ON FOCUS

[FULL] Tersangka Oplosan Pertamax Berpotensi Dihukum Mati, Pakar: Hukum Mati Sama Aja Tak Dihukum

Kamis, 6 Maret 2025 20:08 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.

Pasalnya peristiwa pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.

Di mana dalam periode tersebut terjadi di Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.

Baca: Jaksa Agung Ungkap Kasus Korupsi Pertamina Terjadi saat Covid-19, Desak Jampidsus Selesaikan Perkara

Baca: Kejagung Blak-blakan Konfirmasi Ada Oknum Oplos Pertamax di Pertamina 2018-2023: Sekarang Sudah Baik

Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Saat ini, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini. (Tribun-Video.com)

    
# Pertamax # Pertamina # dihukum mati # pakar

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Pertamax   #Pertamina   #dihukum mati   #pakar

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved