TRIBUNNEWS ON FOCUS
[FULL] Tersangka Oplosan Pertamax Berpotensi Dihukum Mati, Pakar: Hukum Mati Sama Aja Tak Dihukum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.
Pasalnya peristiwa pengoplosan BBM Pertamax itu diduga dilakukan dalam periode 2018-2023.
Di mana dalam periode tersebut terjadi di Indonesia sedang dihantam pandemi Covid-19.
Baca: Jaksa Agung Ungkap Kasus Korupsi Pertamina Terjadi saat Covid-19, Desak Jampidsus Selesaikan Perkara
Baca: Kejagung Blak-blakan Konfirmasi Ada Oknum Oplos Pertamax di Pertamina 2018-2023: Sekarang Sudah Baik
Peluang tuntutan hukuman mati itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Saat ini, penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini. (Tribun-Video.com)
  Â
# Pertamax # Pertamina # dihukum mati # pakar
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
Pakar Peringatkan Perang Nuklir India Vs Pakistan: 125 Juta Orang Tewas hingga Picu Kelaparan Global
5 hari lalu
Terkini Nasional
Dulu Dekat, Kini Justru Kritik! Jejak Digital Roy Suryo, Anggap Jokowi Kakak & Sering Minta Nasihat
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.