Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Tom Lembong Disebut Melawan Hukum, Jaksa: Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi

Kamis, 6 Maret 2025 18:52 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Eks Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut melawan hukum.

Menurut jaksa penuntut umum, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) terhadap 10 pihak swasta.

Pasalnya, hal itu dilakukannya tanpa menggelar rapat koordinasi antar kementerian.

JPU menyebut, Tom Lembong juga menerbitkan rekomendasi PI tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Baca: Dikawal Jet Tempur Israel, Pesawat Pengebom B-52 AS Terbang di Atas Timur Tengah Beri Pesan ke Iran

Atas perbuatannya yang melawan hukum, Tom Lembong membuat negara merugi.

Diketahui, Jaksa mempersoalkan kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 terhadap 7 dari 10 perusahaan swasta.

Menurut Jaksa, Tom mengetahui perusahaan itu tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih.

Pasalnya itu merupakan perusahaan gula rafinasi.

Baca: Ambisi Lenyapkan Hamas & Wujudkan Israel Raya, Ini Profil Panglima Militer Zionis Keturunan Arab

“Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar jaksa.

Atas perbuatan yang dilakukan, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Yakni, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan Tom tak hanya melanggar hukum, namun juga memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum, Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi"

    
# Tom Lembong # melawan hukum # jaksa # impor gula

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Tom Lembong   #melawan hukum   #jaksa   #impor gula

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved