Tribunnews Update
Tom Lembong Disebut Melawan Hukum, Jaksa: Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM- Eks Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, disebut melawan hukum.
Menurut jaksa penuntut umum, Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) terhadap 10 pihak swasta.
Pasalnya, hal itu dilakukannya tanpa menggelar rapat koordinasi antar kementerian.
JPU menyebut, Tom Lembong juga menerbitkan rekomendasi PI tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Baca: Dikawal Jet Tempur Israel, Pesawat Pengebom B-52 AS Terbang di Atas Timur Tengah Beri Pesan ke Iran
Atas perbuatannya yang melawan hukum, Tom Lembong membuat negara merugi.
Diketahui, Jaksa mempersoalkan kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015-2016 terhadap 7 dari 10 perusahaan swasta.
Menurut Jaksa, Tom mengetahui perusahaan itu tidak berhak mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih.
Pasalnya itu merupakan perusahaan gula rafinasi.
Baca: Ambisi Lenyapkan Hamas & Wujudkan Israel Raya, Ini Profil Panglima Militer Zionis Keturunan Arab
“Padahal (Tom) mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” ujar jaksa.
Atas perbuatan yang dilakukan, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Yakni, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan Tom tak hanya melanggar hukum, namun juga memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
”Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Sebut Tom Lembong Melawan Hukum, Terbitkan Persetujuan Impor Tanpa Rapat Koordinasi"
# Tom Lembong # melawan hukum # jaksa # impor gula
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Reaksi GRIB Jaya seusai Prabowo Minta Kapolri & Jaksa Agung Tindak Premanisme Berkedok Ormas
1 hari lalu
Tribunnews Update
Habisi Preman Berkedok Ormas! Prabowo Desak Kapolri dan Jaksa Agung Turun Tangan & Beri Sanksi Tegas
2 hari lalu
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
3 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Evakuasi Pendaki yang Jatuh di Saeng Alami Kendala, Jaksa Gadungan Tipu Warga
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.