Senin, 12 Mei 2025

HOT TOPIC

Anies Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar

Kamis, 6 Maret 2025 17:51 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar miliaran rupiah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam dakwaan tersebut Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri bersama 10 perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus ini.


Dikutip dari Tribunnews.com, keterangan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis
(6/3/2025).

Dalam dakwaannya tersebut Jaksa menyebutkan, bahwa negara merugi miliaran rupiah akibat dari aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong.

Jaksa menambahkan bahwa Tom Lembong telah menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016.

Jaksa melanjutkan izin yang diterbitkan Tom telah diberikan kepada 10 perusahaan swasta tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Baca: Gegara Silangkan Kaki, Tom Lembong Mendadak Ditegur Hakim saat Sidang


Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan bahwa realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Sementera itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI) menyebutkan bahwa, Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 Miliar.

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47," ucap Jaksa.

Sementara itu, Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, hadir di sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Diketahui sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

Pantauan Tribunnews.com, Anies tiba di pengadilan sekitar pukul 09.21 WIB.

Baca: Momen Hangat Anies Jabat Tangan & Senyum ke Tom Lembong saat Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula


Saat Anies masuk ke lobi Pengadilan, semua mata pengunjung langsung tertuju kepada mantan calon presiden (capres) RI 2024 itu.

Ia hadir bersama kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, serta istri Tom, Franciska Wihardja.

Sebelum sidang dimulai, Anies tampak berbincang santai dengan Franciska.

Bahkan, Anies mengungkapkan hadir sebagai sahabat Tom Lembong untuk menyaksikan proses peradilan.

"Saya datang sebagai sahabat Bapak Tom Lembong. Saya hadir untuk ikut menyaksikan proses peradilan berlangsung," ujarnya.

Ia berharap majelis hakim akan bertindak objektif dan memutus perkara secara adil dan berkeadilan.

Selain itu, Anies menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam memutuskan perkara tersebut.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar, Memperkaya Diri Sendiri & 10 Pihak Swasta, httpswww.tribunnews.comnasional20250306tom-lembong-didakwa-rugikan-negara-rp-578-miliar-memperkaya-diri-sendiri-10-pihak-swasta.
Penulis Fahmi Ramadhan
Editor Dewi Agustina

Program: Hot Topic
Editor Video: Muhammad Adnan Hidayat

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Video Production: Muhammad Adnan Hidayat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved