Prostitusi Online
Sebut yang Mentransfer Rp80 Juta Oknum Polda Jatim, Pengacara: Vanessa Angel Korban Kasus Rekayasa
TRIBUN-VIDEO.COM - Milano Lubis, kuasa hukum Vanessa Angel, menyebut bahwa kasus prostitusi online yang menyandung kliennya merupakan rekayasa polisi.
Dikutip dari TribunJatim, terkait hal tersebut, Milano mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada majelis hakim.
Mengajukan eksepsi, Milano menyertakan beberapa bukti-bukti yang menurutnya membuktikan bahwa kasus Vanessa Angel direkayasa.
"Sebetulnya terlalu awal ya akan tetapi ini menjadi bahan pertimbangan untuk majelis hakim, untuk memutuskan persidangan ini diteruskan atau tidak. Karena kami telah menemukan indikasi ada oknum Polda Jatim, telah melakukan rekayasa perkara dalam kasus Vanessa ini," kata Milano usai sidang, Senin (29/4/2019).
Milano mengatakan, tudingannya terhadap Polda Jatim melakukan rekayasa bukan tanpa dasar.
Milano mengaku memiliki bukti transfer uang Rp80 juta ke salah satu muncikari yang dilakukan oleh oknum polisi dari kepolisian Polda Jatim.
"Tapi kami sudah menemukan bukti pentransfer Rp80 juta yaitu bagian dari Polda Jawa Timur yang berinisial HS," ujar Milano.
Pengacara Vanessa Angel tersebut menuturkan bahwa sosok yang mentransfer uang ke mucikari bukanlah Rian Subroto, melainkan sosok berinisial HS yang disebutnya oknum polisi.
"Kami menunjukan bukti rekening transfer copy rekening koran seseorang berinisial HS kepada salah satu muncikari sebesar Rp 80 juta," tambahnya.
Milano mendesak kepada majelis hakim agar kliennya Vanessa Angel untuk tidak ditahan.
"Kami mendesak majelis hakim segera mempertimbangkan kasus ini, dan tidak ada waktu satu hari lagi Vanessa itu ditahan. Karena ini sudah terlalu, keterlaluan, ini merupakan kasus yang direkayasa oleh oknum Polda Jawa Timur," Tegas Milano.
Sementara itu, kuasa hukum salah satu muncikari Tentri Novanta (TN), Robert Matinian juga menduga bahwa sosok Rian Subroto adalah Fiktif.
Dugaan tersebut berdasarkan fakta bahwa Rian Subroto yang dihadirkan sebagai saksi selalu mangkir dari panggilan pengadilan.
Selain itu hingga kini Polda Jatim juga belum melakukan penangkapan terhadap Rian Subroto.
"Kalau dia tidak bisa hadir, jadi siapa sosok Rian Subroto. Jika memang fiktif atau tidak. Hakim tidak melihat fakta yang fiktif tapi melihat fakta yang sebenarnya," tambahnya.
Bila tidak kunjung hadir, Robert menilai hakim harus berani membebaskan keempat terdakwa itu.
"Jika fakta persidangan tidak terbukti, maka hakim harus berani membebaskan baik Vanessa Angel maupun mucikari, supaya jelas perkaranya," pungkasnya.
Karena selalu mangkir dari persidangan, Rian Subroto akan dijemput paksa oleh pihak kejaksaan.
"Hakim telah mengeluarkan penetapan kepasa JPU untuk dijemput paksa. Berdasarkan penetapan no 778/pidsus/2019l perintah hakim untuk menjemput paksa Rian Subroto," katanya.
Hingga kini Rian Subroto, sosok pengusaha yang disebut sebagai pemesan jasa Vanessa Angle masih buron. (Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Eksepsi Kuasa Hukum Vanessa Angel, Temukan Bukti Transfer Rp 80 Juta dari Oknum Polisi ke Muncikari
ARTIKEL POPULER:
Sop Iga Sapi dan Pecel Legendaris Bu Ugi Tawangmangu, Ada Sejak Zaman Presiden Soekarno
Benarkah Mie Ayam Tugu Lilin Pajang Solo Pakai Pesugihan Pocong? Yuk Mampir ke Warungnya
Naik Mobil yang Dikira Uber Pesanannya, Seorang Wanita Tewas Dibunuh & Dibuang oleh Sopir
Reporter: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Octavia Monica Putri
Sumber: Tribun Jatim.com
Tribunnews Update
Jan Hwa Diana Resmi Cabut Laporan terhadap Armuji di Polda Jatim Setelah Sebelumnya Berseteru
Jumat, 25 April 2025
Viral News
Diduga Perkosa Tahanan Wanita, Oknum Anggota Polres Pacitan Kini Ditahan Propam Polda Jatim
Sabtu, 19 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Mencabut Laporan ke Polda Jatim, Sebut Sosok Wawali Surabaya Armuji Orang Baik
Senin, 14 April 2025
Nasional
MOMEN PANAS! Jan Hwa Diana Hadapi Langsung Cak Ji Usai Laporan ke Polda Jatim
Senin, 14 April 2025
Nasional
BEGINI CARA DIANA PERAS Karyawannya, Wajib BAYAR Rp 2 Juta Jika Ingin Ambil Ijazah, Cak Ji MURKA!
Senin, 14 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.