Rabu, 14 Mei 2025

LIVE

LIVE: Kades Kohod Buka Suara soal Denda Rp 48 M di Kasus Pagar Laut, Pengacara: Menteri KP Ngaco

Minggu, 2 Maret 2025 09:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - TRIBUN-VIDEO.COM - Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin buka suara soal denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) kepadanya terkait kasus pagar laut Kabupaten Tangerang.

Kuasa hukum Arsin, Yunihar membantah pernyataan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono yang menyebut kliennya siap membayar denda Rp 48 miliar.

Sebab pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal sanksi yang dimaksud.

Bahkan ia menyebut pernyataan Menteri KKP itu keliru dan tidak mendasar.

Menurutnya saksi tersebut dipaksakan untuk menjerat Arsin.

Yunihar bahkan mengatakan, Arsin yang saat ini berada di tahanan juga belum mendapatkan konfirmasi perihal denda itu. 

Arsin, kata Yunihar, hanya tahu soal denda itu melalui media pemberitaan. 

Lebih lanjut, Yunihar mengatakan, jika pemberitahuan resmi soal denda itu disampaikan, pihaknya masih akan mendiskusikan kepada Arsin yang saat ini masih dalam tahanan. 

Sebelumnya, Menteri Trenggono, mengatakan Arsin siap mempertanggungjawabkan perbuatan dengan aturan yang berlaku. 

Arsin disebut siap membayar denda tersebut. 

Kesiapan Arsin itu, sempat membuat publik bahkan anggota Dewan bertanya-tanya. 

Seperti anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDIP, Sonny Danaparamitha yang mempertanyakan dari mana seorang kepala desa mendapatkan uang sebanyak itu. 

Menurut Sonny, hal itu sulit dibayangkan dengan akal sehat. 

(Tribun-Video.com)

Baca: Bikin Heran! Kades Kohod Disebut Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar, Kuasa Hukum Arsin Beri Respons

Baca: Kasus Pagar Laut Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka dari Sejumlah Saksi

#kohod #arsin #pagarlaut #tangerang #viral

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #live   #Kades Kohod   #pagar laut

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved