To The Point
Viral Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Kasus PT Pertamina Patra Niaga Rp 968,5 T Menyalip PT Timah
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial, istilah 'Klasemen Liga Korupsi Indonesia'.
Fenomena itu muncul setelah terungkapnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat di PT Pertamina Patra Niaga, Senin (24/2/2025).
Diketahui, analogi 'klasemen' ini biasanya digunakan dalam dunia sepak bola.
Sementara itu, 'klasemen' yang viral saat ini memuat daftar kasus-kasus korupsi terbesar atau megakorupsi yang terjadi di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca: Istana Buka Suara soal Video Viral Maung Isi Bensin Shell saat Skandal Pertamina Patra Niaga Memanas
Baca: PDIP BUKA SUARA soal Ahok Berpeluang Diperiksa pada Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Patra Niaga
Istilah ini muncul untuk menyindir banyaknya kasus korupsi di Indonesia.
Dari 11 kasus mega korupsi Indonesia, terbaru, kasus korupsi Pertamina berhasil menyalip kasus PT Timah.
Pasalnya, kasus ini membuat negara merugi sampai Rp 968,5 triliun.
(Tribun-Video.com/ TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Klasemen Liga Korupsi Indonesia: Koruptor Riva Siahaan cs Bawa Pertamina Menyalip PT Timah
#PT Pertamina Patra Niaga # korupsi # PT Timah
Reporter: Ninaagustina
Video Production: Nathanael MoerRahardian
Sumber: Tribun Pekanbaru
Live Update
Polisi Tetapkan Eks Sekwan & Bendahara DPRD Bengkulu Utara Jadi Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Prabowo Pidato dengan Nada Tegas! Marahi Pejabat agar Hentikan Praktik Korupsi di Tanah Air
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Perdana, Mantan PJ Walkot Pekanbaru Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Senilai Rp8,9 Miliar
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal, Nasib Uang Pengganti Rp4,5 M Bagaimana? Ini Kata Kejagung!
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.