Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Fakta-fakta Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana, Pelaku Sekap Korban Dua Hari

Rabu, 26 Februari 2025 18:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota polisi berinisial Briptu EMP ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa dua orang remaja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.

Korbannya masih berusia 13 dan 14 tahun.

Tak hanya merudapaksa, Briptu EMP juga diduga melakukan penyekapan terhadap korban selama dua hari.

Kini, EMP telah ditangkap oleh jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Polisi yang Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana: Sekap Korban, Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved