Tribunnews Update
Fakta-fakta Oknum Polisi Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana, Pelaku Sekap Korban Dua Hari
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota polisi berinisial Briptu EMP ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa dua orang remaja di Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Korbannya masih berusia 13 dan 14 tahun.
Tak hanya merudapaksa, Briptu EMP juga diduga melakukan penyekapan terhadap korban selama dua hari.
Kini, EMP telah ditangkap oleh jajaran Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Polisi yang Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana: Sekap Korban, Terancam 15 Tahun Penjara
Reporter: Nila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Viral Kakek Penjual Pisang Dipukul Pengendara Motor, Aksi Pelaku Tak Terekam Jelas Kamera CCTV
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Sosok Joko yang Bunuh dan Cor Jasad Kekasihnya di Wonogiri, Lakukan Aksi di Rumah Orang Tua Sendiri
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dedi Mulyadi Larang Siswa di Jabar Bawa Ponsel dan Motor per Hari Ini, Wali Kota Bandung Ikuti Jejak
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Peran Pelaku Tawuran Dekat Rumah Ahmad Sahroni Terungkap, Ternyata Sedang Mencari Musuh Kelompok
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Penyebab Blackout Bali Diduga Gangguan Kabel Bawah Laut Jawa-Bali, Masyarakat Diminta Tenang
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.