Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

MKAR di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disebut Dapat Untung dari Mark Up Impor

Rabu, 26 Februari 2025 15:04 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.

Salah satu tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa disebut  mendapatkan keuntungan dari hasil mark up kontrak pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Sementara itu keterangan resmi dari Kejaksaaan Agung, mengungkapkan Muhammad Kerry Adrianto Riza alias MKAR mendapatkan keuntungan dari hasil mark up kontrak pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Baca: Soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Pertamina Akhirnya Buka Suara Sebut Adanya Miskomunikasi

Kejagung melanjutkan kecurangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), Selasa (25/2/2025).

Lebih lanjut Kejagung menjelaskan bahwa negara harus mengeluarkan uang jasa 13-15 persen akibat mark up kontrak pengiriman tersebut.

 "Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Baca: Kasus Korupsi Pertamina Terungkap Kejagung Gara-gara Keluhan Warga soal Kualitas BBM yang Jelek

Meski demikian Kejagung tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai besaran nilai keuntungan yang didapat oleh MKAR dalam kasus ini.

Perlu diketahui MKAR disebut juga sebagai  putra dari pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.

Selain itu keterangan dari Kejagung mengatakan bahwa, PT Navigator Khatulistiwa sebagai perusahaan pengiriman melalui jalur laut.

Diketahui sebelumnya kejagung mengungkapkan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Anak Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah"

    
# korupsi # minyak mentah # Untung # impor # Pertamina Patra Niaga 

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved