Tribunnews Update
MKAR di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Disebut Dapat Untung dari Mark Up Impor
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Pertamina Patra Niaga.
Salah satu tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku pemilik manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa disebut mendapatkan keuntungan dari hasil mark up kontrak pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Dikutip dari Kompas.com, kasus ini terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sementara itu keterangan resmi dari Kejaksaaan Agung, mengungkapkan Muhammad Kerry Adrianto Riza alias MKAR mendapatkan keuntungan dari hasil mark up kontrak pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.
Baca: Soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Pertamina Akhirnya Buka Suara Sebut Adanya Miskomunikasi
Kejagung melanjutkan kecurangan ini dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF), Selasa (25/2/2025).
Lebih lanjut Kejagung menjelaskan bahwa negara harus mengeluarkan uang jasa 13-15 persen akibat mark up kontrak pengiriman tersebut.
"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).
Baca: Kasus Korupsi Pertamina Terungkap Kejagung Gara-gara Keluhan Warga soal Kualitas BBM yang Jelek
Meski demikian Kejagung tidak memberikan penjelasan secara rinci mengenai besaran nilai keuntungan yang didapat oleh MKAR dalam kasus ini.
Perlu diketahui MKAR disebut juga sebagai putra dari pengusaha minyak, Muhammad Riza Chalid.
Selain itu keterangan dari Kejagung mengatakan bahwa, PT Navigator Khatulistiwa sebagai perusahaan pengiriman melalui jalur laut.
Diketahui sebelumnya kejagung mengungkapkan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang tersebut sebagai perbuatan melawan hukum.
(TribunVideo.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peran Anak Riza Chalid di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah"
# korupsi # minyak mentah # Untung # impor # Pertamina Patra Niaga
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Kompas.com
Regional
Dugaan Korupsi, Kejati Sulbar Sita 1 Peti Dokumen di Kantor Perumda Aneka Usaha Majene
Selasa, 29 April 2025
Regional
Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo Ditahan, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 25 Miliar
Selasa, 29 April 2025
TO THE POINT
Kode 'Satu Meter' Uang Suap Perkara yang Diminta Eks Pejabat MA Zarof Ricar untuk Produksi Film
Selasa, 29 April 2025
Regional
Terbukti Korupsi Gratifikasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi Soleman Kini Digantikan Usup Supriatna
Minggu, 27 April 2025
Live Update
Kejati Sultra Kembali Bongkar Komplotan Jahat Penjualan Ore Nikel Ilegal, 4 Tersangka Ditetapkan
Sabtu, 26 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.