Tribunnews Update
Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Sindir Polisi Cepat Usut Kasusnya tapi Lambat Penjarakan Vadel
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Nikita Mirzani mengaku happy kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia melayangkan sindiran pada pihak Polda Metro Jaya yang secara cepat memproses laporan Reza Gladys atas dirinya.
Ibu tiga anak ini mengurai alasannya tetap bahagia karena mengaku dirinya bukan seorang penjahat.
Nikita kemudian menyindir pihak kepolisian yang dinilai cepat memproses kasusnya.
Namun justru lambat dalam memproses kasus Vadel Badjideh yang dilaporkannya.
Baca: Reaksi Nikita Mirzani Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan dan Terancam Penjara 20 Tahun
Terlepas dari penyesalannya, Nikita memilih mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Meski sudah jadi tersangka, pihak Nikita membantah adanya tindak pemerasan.
Nikita sendiri yang diduga justru diminta untuk mengulas produk skincare Reza Gladys.
Pun perjanjian kerjasama itu juga telah ditulis dalam kontrak kerja antara sang artis dan dokter. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Akui Happy Jadi Tersangka, Sindir Kecepatan Polisi Proses Kasusnya Dibanding Vadel
Reporter: Nila
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Blokade Israel Buat Warga Gaza Kelaparan, Dewan Masjid Indonesia Sigap Bagikan Makanan Siap Saji
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Dipolisikan Jokowi Hari Ini, Roy Suryo hingga Dokter Tifa Terima Dukungan dari Massa soal Ijazah
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Massa Pendukung Jokowi di Malang Desak Roy Suryo Ditangkap, Anggap Sebar Fitnah soal Ijazah Palsu
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Turun Gunung! Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Polisikan Roy Suryo Cs Terkait Tudingan Ijazah Palsu
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Laporkan Roy Suryo CS terkait Tudingan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya, Didamping Tim Hukum
Rabu, 30 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.