Tim Elang Tangkap Residivis Narkoba Asal Pampang 5, Bukti Uang Puluhan Juta
TRIBUN-VIDEO.COM - Residivis bandar narkoba asal Jl Pampang 5 Makassar, mencoba manfaatkan momen Pemilu untuk edarkan narkotika jenis sabu.
Adalah Ari Akbar Alias Ari (38) bersama jaringannya, Hamzah (36), Dirman alias Ipe (25) dan Maulana (24) yang ditangkap tim Elang Polrestabes Makassar, Senin (22/4).
"Mereka coba memanfaatkan Pemilu saat anggota sibuk pengamanan," ungkap Kasat Resnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika saat rilis, Selasa (23/4) sore.
Ari adalah bandar narkoba besar asal Jl Pampang 5. Ia baru saja bebas dari Lapas Makassar bulan April 2017 silam dalam kasus peredaran narkoba di Makassar.
Bandar Ari dan tiga jaringannya, ditangkap tim Elang Satresnarkoba Polrestabes di Jl Pampang, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang sekitar pukul 16.00 Wita.
Selain kembali diamankan, bandar besar narkoba tersebut ditembak petugas saat dilakukan pengembangan kasus. Pelaku Ari ditembak di kaki kiri saat hendak lari.
"Empat orang berhasil kami amankan, dua orang diantaranya adalah bandar, lalu dari dua orang ini salah satunya bandar besar, ya si Ari itu," ungkap Kompol Diari Astetika.
Rilis kasus narkoba ini berlangsung dilantai dua, ruang Satresnarkoba Mapolrestabes Makassar, Jl Jend Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulsel.
Kata Diari, awalnya Maulana diamankan bersama barang bukti lima paket sabu dan handphone. Lalu, Ipe diamankan bersama satu paket sabu beserta satu handphone.
"Dari kedua pengedar ini kami amankan si bandar Ari dan rekannya Hamzah bersama barang bukti alat pakai dan uang dari hasil penjualan kurang lebih 44 juta," jelas Diari.
Saat ini, keempat jaringan narkoba di Kota Makassar khususnya di wilayah Pampang 5 ini diamankan dan dikembangkan, untuk mengetahui jaringan di Kota Makassar.
"Keempat pelaku diancam dengan pidana penjara atau kurangan penjara dua belas tahun minimal dan maksimal lima belas tahun penjara," tambah Kompol Diari.(*)
Sumber: Tribun Timur
Live Update
Belasan Paket Sabu Disembunyikan di Sajadah, Residivis di Bangka Selatan Dibekuk
3 hari lalu
Live Update
Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Lebih, Bandar Gagal Edarkan Barang di Bandar Lamping
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.