TRIBUNNEWS UPDATE
ICW Klaim Langkah KPK Tahan Hasto Tepat, Desak Limpahkan Kasus Sekjen PDIP ke Pengadilan
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP sudah tepat.
Menurut ICW, penyidik memiliki pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut.Â
Terlebih kasus itu telah berjalan terlalu lama.Â
Peneliti ICW, Tibiko Zabar P, Jumat (21/2/2025) mengatakan, tengah mendesak KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara kasus Hasto ke tahap penuntutan di pengadilan.
"Langkah KPK menahan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) sudah tepat. Seperti yang disampaikan KPK, penyidik punya alasan kuat dan pertimbangan yang jelas atas penahanan tersebut," kata Peneliti ICW Tibiko Zabar P dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2025).Â
"Sebab, beberapa kali HK sempat beralasan penundaan dari pemeriksaan KPK, serta mengingat penyidikan kasus ini sudah lama," ujarnya lagi.
Baca: KPK Dalami Dugaan Hasto Jadi Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku, Didasari dari Penyidikan
Selain itu, mendorong lembaga antirasuah tersebut untuk mengembangkan penyidikan kasus itu terhadap beberapa pihak potensial lainnya.Â
Pasalnya, menurut Tibiko, kasus perintangan penyidikan yang disangkakan ke Hasto kemungkinan besar melibatkan pihak lain.Â
Sehingga hal tersebut patut diduga terlibat dalam pelarian Harun Masiku.Â
"Hal tersebut di atas juga jadi isu penting dilakukan untuk menepis isu kriminalisasi. Dengan desakan ke persidangan, publik nantinya bisa lebih menilai bagaimana konstruksi kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025).Â
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Hasto ditahan mulai Kamis (20/2) hingga Selasa (11/3/2025).Â
Pihaknya ditangkap di Rumah Tahanan Negara cabang dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur.
Baca: KPK Ditantang Hasto! Diminta Periksa Keluarga Jokowi, Singgung Nama Gibran hingga Bobby Nasution
Penahanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan.Â
"Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Terkini, Setyo menyebut, penyidik KPK tetap melakukan pemberkasan secara simultan untuk kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Hasto dan Harun Masiku.Â
"Tetap dilakukan Penyidik KPK pemberkasan secara simultan," kata Setyo.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW Nilai Penahanan Hasto Tepat, Desak KPK Segera Limpahkan Kasus ke Pengadilan"
Program: Tribunnews Update
Host: Adila Ulfa Muna Risna
Editor Video: dharma aji yudhaningrat
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.