Kamis, 14 Mei 2026

Nasional

Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan seusai 8 Jam Diperiksa KPK, Teriak Merdeka hingga Kepalkan Tangan

Kamis, 20 Februari 2025 19:15 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama delapan jam sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto terlihat mengenakan rompi oranye KPK saat digiring ke hadapan awak media.


Wajah Hasto terlihat semringah ketika hendak dipajang sementara dalam momen jumpa pers penahanan.


Selain memancarkan wajah semringah, Hasto juga sempat meneriakkan kata, "Merdeka".

Saat meneriakkan kata itu, tangan kanannya mengepal ke atas.

Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10:00 WIB.

Baca: DETIK-DETIK Nama Jokowi Disoraki Huuu Beda dengan Ahok-Anies yang Disambut Meriah

Hari ini adalah pemanggilan kedua Hasto sebagai tersangka setelah sebelumnya pada Senin (17/2/2025) Hasto tidak menghadiri pemeriksaan.

Saat itu, tim penasihat hukum Hasto menyurati penyidik agar menunda pemeriksaan karena baru saja mengajukan permohonan Praperadilan kedua ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.


KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019–2024 Harun Masiku.

Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Baca: Wajahnya Tertunduk & Tangan Diborgol, Hasto Nyaris Nangis Ditahan usai Diperiksa Selama 8 Jam

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2/2025), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wajah Hasto Kristiyanto PDIP Semringah Saat Ditahan KPK, Teriak Merdeka hingga Kepalkan Tangan

#tersangka # PDIP  # KPK # Hasto Kristiyanto

Editor: Damara Abella Sakti
Video Production: Arifah Nur Shufiyatin
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #PDIP   #KPK   #Hasto Kristiyanto   #tersangka

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved