Rabu, 14 Mei 2025

Viral News

Mutilasi Jombang: Pelaku Sempat Pulang Ambil Pemotong Kayu untuk 'Eksekusi' Korban di Dekat Irigasi

Kamis, 20 Februari 2025 15:58 WIB
Surya Malang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi menyebut pelaku mutilasi Agus Soleh (37) sempat pulang mengambil senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.

Pelaku bernama Eko berkelahi dalam keadaan mabuk dengan korban di TKP dekat saluran irigasi persawahan di Desa Bukuharum, Megaluh, Jombang.

Kemudian pelaku memukul keras kepala korban hingga menyebabkan korban terjatuh.

Usai Agus terjatuh, Eko lalu sempat pulang ke rumah untuk mengambil senjata tajam sejenis gergaji yang digunakan untuk memotong kayu.

Kemudian ia gunakan untuk memotong bagian kepala korban.

Alat tersebut digunakan pelaku untuk bekerja sehari-hari.

Setelah mengambil Sosrok, Eko kembali ke TKP.

Baca: Sosok Pemutilasi di Jombang Ternyata Mantan Teman Kerja, Keluarga Ungkap Perilaku Korban Sehar-hari

Agus yang sudah tidak bergerak kemudian digeser mendekati aliran saluran irigasi persawahan dan disitulah Eko melakukan eksekusi.

Selesai melakukan eksekusi memotong kepala korban, Eko membawa kepala Agus dan ia buang di Sungai Ngereco, Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh hingga kepala korban ditemukan di Sungai Konto, Desa Pesantren, Kecamatan Tembelang, Jombang.

Motif yang melandasi Eko menghabisi nyawa Agus karena sakit hati.

Saat cekcok itu, Eko mengaku ada ucapan-ucapan korban yang membuat Eko marah.

Hal itulah yang membuat Eko tidak terkendali, ditambah sudah dikendalikan oleh minuman beralkohol, dan pelaku pun melakukan eksekusi sadis terhadap korban.

Sampai saat ini, pihak kepolisian juga masih melakukan pencarian barang bukti yang dibuang pelaku berupa alat pemotong yang digunakan memotong kepala korban.

Dalam pembunuhan sadis ini pada akhirnya Eko ditahan dan menjadi pelaku tunggal.

Pihak kepolisian menerapkan pasal 340, pasal 338, pasal 339, yang mana pelaku diancam hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul UPDATE Mutilasi Jombang, Eko Sempat Kunjungi Rumah Agus di Diwek Usai Lakukan Membunuhnya

Editor: Danang Risdinato
Reporter: sara dita
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Surya Malang

Tags
   #Jombang   #mutilasi   #pemotong kayu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved