Nasional
Warga RAYAKAN Pesta Kembang Api & Syukuran, Usai Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka Pagar Laut
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM — Warga Desa Kohod bersorak gembira atas penetapan tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang.
Dalam video yang beredar, mereka berpesta dan mengucapkan syukur hingga menyalakan kembang api.
Pesta ini dilakukan warga Kampung Alar Jiban, yang dekat dengan lahan pagar laut.
"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga saat menyalakan kembang api dikutip Wartakota, Rabu (19/2/2025).
Sementara itu, Inisiator Gerakapan Tangkap Arsin, Ketua Laskar Jiban menjelaskan pesta kembang api tersebut merupakan rasa syukur warga atas penetapan Arsin menjadi tersangka.
Baca: Polisi Selidiki Sosok yang Menyuruh Kades Kohod Palsukan Dokumen seusai Tetapkan 4 Orang Tersangka
"Iya, warga yang menyalakan," kata Aman. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus ini.
Warga Kohod berharap agar Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta segera ditahan, untuk mencegah menghilangkan barang bukti dan kabur.
Warga lainnnya bernama Oman menegaskan pentingnya penyelidikan lebih lanjut agar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus pagar laut juga dapat diusut tuntas.
Baca: Puncak Demo Indonesia Gelap Digelar Besok, Pemeritah Beri Respons: Jangan Belokkan yang Sebenarnya
Diketahui, Bareskrim menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Kohod Arsin Tersangka, Warga Pesta Kembang Api"
#Pagar Laut # Tersangka # Arsin # Kades Kohod
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Jan Hwa Diana Bos Sentoso yang Tahan Ijazah Karyawan Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Perusakan Mobil
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.