Terkini Daerah
Penjelasan Kronologi Pembunuhan Sadis 33 Tusukan Seorang Pemuda di Ciputat
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUN-VIDEO.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang pemuda bernama Stevanus Saulus Kevin (22) di bilangan Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) yang terjadi pada Jumat (19/4/2019) lalu.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, memaparkan pihaknya telah menangkap tujuh dari 14 pelaku pembunuhan dengan senjata tajam itu.
Ketujuh tersangka itu adalah; BTG (16), FJR (17), RDW (17), Tedy Akbar (19), Rustanto (21), Farhan Habibullah (20) dan Dimas Febrianto (19).
Sedangkan tujuh tersangka lain yang masih dalam pengejaran adalah; Dwi, Panji, Gilang, Ade, Apip, Rian, dan Deden.
Yurikho memaparkan, kronologi terjadinya pembunuhan tersebut karena saling cekcok antara kelompok korban (Gang Salak) dan kelompok tersangka (Parung Benying) di media sosial.
"Berkomunikasi dengan Facebook kepada korban, terjadilah kata-kata sarkasme yang saling mengejek, terjadilah kelompok tersangka dan kelompok korban yang menurut istilah mereka COD (tawuran)," jelas Yurikho saat gelar rilis kasus tersebut di Mapolres Tangsel, Selasa (23/4/2019).
Setelah saling ejek, mereka sepakat bertemu untuk baku hantam dengan istilah COD atau dalam hal ini tawuran.
"Kelompok tersangka dengan menggunakan 7 sepeda motor, 14 orang mendatangi tempat kejadian perkara, didapati di situ terdapat korban dan dua rekannya yang lain," ujarnya.
Setelah bertemu, Stevanus hanya bersama dua rekannya, sedangkan para tersangka ber-14 lengkap masing-masing memegang senjata tajam berupa celurit.
"Sempat terjadi cekcok mulut korban dan tersangka ini, karena kalah jumlah terjadilah kekerasan di muka umum dengan menghunakan senjata tajam yang mengakibaykan korban meninggal dunia," ujarnya.
Dari pengeroyokan itu, korban divisum dan didapt data bahwa jumlah luka mencapai 33 tusukan.
"Korban di seluruh bagian tubuhnya di sekujur tubuhnya mulai dari bagian depan bagian belakang, terdapat total 33 tusukan, sayatan dari benda tajam," ujar Yurikho memaparkan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana dan 388 KUHPidana dan atau 170 ayat (2), tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman paling berat penjara seumur hidup.
"Akan tetapi karena tersangkanya anak, perlu diperhatikan keberlakuan dari Undang-Undang perlindungan anak dan Undang-Undang sistem perlindungan anak, di mana hakim dilimitasi bahwa hukuman maksimal terhadap terdakwa anak adalah 10 tahun," ujarnya. (*)
ARTIKEL POPULER:
Baca: Sudah Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Bergiliran di Garasi, Pria Divonis 14 Tahun Penjara
Baca: Mayat Tanpa Kepala Dalam Ember di Pandeglang, Polisi Ungkap Fakta Janggal dari Hasil Autopsi
Baca: Sandiaga Jenguk Relawannya yang Terluka seusai Kawal Penghitungan Suara
TONTON JUGA:
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: TribunJakarta
Tribunnews Update
Remaja Pembunuh Toke Sawit di Bengkalis Ditangkap, Pelaku Ngaku Niat Mencuri tapi Terciduk
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Ribut Gegara Warisan Rp1 Miliar, Warga Muratara Tewas Ditusuk di Hadapan Istri dan Anaknya
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pria di Buton Tewas Dihujam 21 Tusukan, Pelaku Cemburu Lihat Korban Mesra-mesraan dengan Pacarnya
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Heboh! Pengusaha Tenda di Bekasi Tewas Penuh Darah Diduga Dibunuh di Rumah: Pelaku Masih Misterius
Jumat, 10 April 2026
LIVE UPDATE
Nasib Malang Pelajar 15 Tahun di Makassar, Ditemukan Tak Bernyawa Akibat Ditikam Tetangga
Kamis, 9 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.