Sabtu, 10 Mei 2025

Tribunnews Update

Rayakan Kades Kohod Jadi Tersangka, Warga Nyalakan Kembang Api: Alhamdulillah Lurah Zalim Ketangkap

Rabu, 19 Februari 2025 10:50 WIB
Kompas.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDDEO.COM - Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten merayakan status tersangka Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip.

Arsin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut.

Dikutip dari Kompas.com, warga menyalakan kembang api di Kampung Alar Jiban pada Selasa (18/2/2025) malam.

Daerah tersebut merupakan lokasi terdekat ke lahan pagar laut.

Baca: Seusai Didemo Ribuan Pelajar, Presiden Prabowo Minta Prioritaskan Pembangunan di 4 Provinsi Papua

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga sambil menyalakan kembang api.

Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal mengatakan, kembang api dinyalakan secara spontan oleh warga sebagai bentuk ungkapan syukur Arsin menjadi tersangka.

Warga juga mengapresiasi polisi yang telah bekerja profesional dalam menangani kasus pagar laut.

Warga pun berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan karena dikhawatirkan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Baca: Kades Kohod Tetap Merasa Jadi Korban, Meski Sudah Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut oleh Bareskrim

Diketahui Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka terkait pemalsuan surat izin untuk pagar laut.

Selain Arsin dan Ujang, dua penerima kuasa berinisial SP dan CE juga menjadi tersangka.

Namun, hingga saat ini polisi masih belum melakukan penahanan.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka, Warga Nyalakan Kembang Api",

    
# Arsin Kades Kohod tersangka # warga # kembang api # perayaan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved