Viral News
Pelaku Perampokan & Pembunuhan Nenek di Bekasi Diringkus, Ada yang Baru Keluar Penjara 3 Bulan Lalu
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi telah menangkap komplotan perampok yang menewaskan seorang nenek di Bekasi, Jawa Barat.
Rupanya dalang perampokan merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam kasus pembunuhan nenek Bimih di Bekasi, polisi menangkap lima orang pelaku.
Mereka yakni DA (27) yang merupakan otak, MR (25), AG (30), N (31), dan R (31).
Kelimanya merupakan teman satu tongkrongan yang sudah lama saling kenal.
DA sendiri bahkan baru keluar dari penjara tiga bulan lalu.
Baca: Penjaga Vila di Pasuruan Tewas Bersimbah Darah di Kandang Ayam, Dibunuh Teman Usai Terlibat Cekcok
Ia berperan sebagai perencana sekaligus menunjukkan rumah yang jadi sasaran perampokan.
DA mendapatkan jatah Rp 1 juta dari total Rp 11 juta yang dirampas dari korban.
Kemudian tersangka MR dan AG masing-masing mendapatkan Rp 4,5 juta karena berperan sebagai eksekutor yang menewaskan nenek Bimih.
Lalu NM dan RY masing-masing Rp 500 ribu karena berperan mengantar dan menjemput dua tersangka di TKP.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam rilis pada Senin (17/2) mengatakan, peristiwa bermula ketika pelaku RY mendatangi toko kelontong korban.
Modusnya adalah berpura-pura jadi pembeli.
Baca: Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Jember Terungkap, Ternyata Kekasih Ibu Korban
Kemudian AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi, pun sama halnya dengan N dan MR yang menyusul.
Saat dini hari, MR dan AG mematikan CCTV, namun mereka sempat tersetrum hingga membuat korban terbangun.
Lantaran panik, pelaku membekap mulut korban dan mengikat kaki dan tangannya.
Mereka pun langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban termasuk uang tunai.
Aksi para pelaku sempat ketahuan oleh warga dan penjual pecel lele di depan rumah korban, namun mereka keburu kabur.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Perampok Sadis Habisi Nenek di Bekasi, Sempat Pura-pura Belanja dan Tersetrum Saat Matikan CCTV
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Residivis Narkoba dan Curanmor Dalangi Perampokan Diikuti Pembunuhan Lansia di Bekasi
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
Respons Wali Kota Bekasi soal Fenomena Warga 'Jual' Data Retina di World, akan Panggil 2 Perusahaan
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Motif Kasus Pembunuhan di Sidakarya, Pelaku Sakit Hati DIkatai Mokondo & Ingin Kuasai Harta Korban
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Kronologi Pria Asal Sragen Tikam Leher Kekasih di Bali hingga Penangkapan Pelaku Berlangsung Sengit
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Gelap Mata Usai Dikatai Mokondo, Pria Asal Sragen Habisi Nyawa Pacar di Bali
4 hari lalu
Tribunnews Update
Gegara Hubungan Tak Direstui, Mahasiswi Majalengka Emosi dan Kurung Pacar di Kamar hingga Tewas
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.