TRIBUNNEWS UPDATE
Gugatan Tak Diterima Hakim, Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan untuk Lawan KPK
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seusai tak diterima hakim, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengajuan gugatan praperadilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum Hasto pada Jumat (14/2) lalu.
Terkait dengan hal ini, kubu Hasto meminta KPK untuk menunda rencana pemanggilan dan pemeriksaan.
Ketua DPP PDIP sekaligus kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya mempersoalkan status tersangka Sekjen PDIP itu yang dianggap sah seusai gugatan tak diterima.
Menurut Ronny, frasa tersebut tidka tepat karena putusan hakim belum menyentuh pokok perkara.
Ronny menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan pada Hasto adalah keputusan sepihak KPK.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dalam keterangan pada Minggu (16/2) mengatakan, pihaknya memisahkan dua perkara yakni suap dan obstruction of justice.
Sehingga ada dua permohonan yang diajukan pada hakim.
Adapun KPK berencana untuk memeriksa Hasto pada pekan ini seusai hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerima gugatan praperadilannya.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan pada Jumat pekan lalu belum dapat memastikan tanggal pasti pemeriksaan Hasto.
Menurut Tessa, berdasarkan informasi yang ia terima, Hasto masih bersikap kooperatif.
Lembaga antirasuah pun menantikan kehadiran Hasto pada pekan ini.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Djuyamto menyatakan permohonan Hasto tak dapat diterima.
Pasalnya, permohonan tersebut dianggap kabur atau tidak jelas.
Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
KPK mengajukan keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Hakim menilai, permohonan Hasto harusnya diajukan dalam dua bentuk gugatan.
Dengan tak diterimanya gugatan tersebut, maka status tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan sah.
(TribunVideo.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Kapok Lawan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Ajukan Kembali Praperadilan
#hasto #hastokristiyanto #kpk #harunmasiku #korupsi #pdiperjuangan
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Detik-detik Tentara Israel Dihantam Badai Pasir, Tubuh Terhempas saat Tutup Pintu Pangkalan Militer
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Kondisi Jasad Wanita yang Dicor di Wonogiri, Tubuh Korban Dibungkus Plastik dan Ditimbun Tanah
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Jasad Wanita Dicor Ditemukan di Belakang Rumah Warga Wonogiri, Dibunuh Kekasih yang Tolak Nikahi
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Dilaporkan Hilang 2 Bulan, Wanita di Wonogiri Ditemukan Tewas Dicor di Belakang Rumah Warga
Kamis, 1 Mei 2025
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.