Viral News
Reaksi Cuek Razman Nasution Sumpah Advokat Dibekukan, Klaim Tak Bikin Masalah Selama Jadi Pengacara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi akan memanggil pelapor advokat Razman Arif Nasution dan kawan-kawan buntut kericuhan di dalam ruang sidang pada 6 Februari 2025 lalu.
Mabes Polri telah menerima laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus merendahkan kehormatan hakim dengan terlapor Razman Nasution dan kawan-kawan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan itu, Jumat (14/2/2025).
Nantinya, pihaknya akan melakukan rangkaian proses penyelidikan dengan memeriksa pelapor terlebih dahulu.
Baca: Razman Bukan Pengacara Pertama di Indonesia yang Sumpah Advokatnya Dibekukan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi melaporkan advokat Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke SPKT Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Hal itu buntut kericuhan yang dibuat saat jalannya persidangan oleh kelompok tergugat Razman Nasution.
Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima tertanggal 11 Februari 2025.
Maryono tidak merinci jumlah terlapor terkait perbuatan tidak menyenangkan di muka persidangan.
Selanjutnya penyidik yang memiliki kewenangan terkait laporan tersebut.
Baca: Razman Marah Hak Pengacaranya Dibekukan, Akui Ricuh di Sidang saat Jadi Terdakwa Bukan Kuasa Hukum
PN Jakut melaporkan yang bersangkutan sesuai dari ketetapan Mahkamah Agung (MA) karena adanya peristiwa melecehkan peradilan atau dikenal contempt of court.
Sementara itu Razman dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi yang menaunginya, Kongres Advokat Indonesia.
Kemudian berita acara sumpah advokat Razman telah dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Hal ini membuat kini Razman tak lagi punya hak terkait profesinya sebagai advokat.
Namun Razman seolah cuek dengan sanksi pembekuan sumpah advokatnya, dan memilih terus mendampingi Vadel Badjideh diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis kemarin.
Menurut Razman, dirinya mendampingi Vadel lantaran surat itu sifatnya hanya sebagai pemberitahuan.
Sehingga, dikatakannya, tak ada perintah yang melarang dirinya untuk bersidang di pengadilan.
Terkait penjelasan lengkap soal perkara itu, Razman menyebut pihak organisasi advokatlah yang lebih berwenang menyampaikannya.
Pengacara 54 tahun ini merasa ini tak membuat kesalahan selama menjadi kuasa hukum.
Pun terkait aksi ngamuknya pada majelis hakim kala itu, dianggapnya sebagai tindakan protesnya.
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto mempertanyakan terkait aksi Razman yang terus mendampingi Vadel.
Mengingat berita acara sumpah advokat Razman kini sudah dibekukan.
Namun, Yanto tak langsung menegaskan ihwal apakah langkah Razman tersebut masih boleh dilakukan atau tidak.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selidiki Kasus Kericuhan Razman di Sidang, Polri Bakal Periksa Pelapor
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Razman Nasution Cuek Sumpah Advokatnya Dibekukan MA dan Bersikeras Tetap Dampingi Vadel Badjideh
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Jokowi Tak Sembarangan Pilih Hari untuk Polisikan Penuding Ijazah Palsu, Pengacara: Bapak Suka Rabu
Kamis, 1 Mei 2025
tribunnews update
Terungkap! Pengacara di Jakpus Bawa Senpi Ilegal Gara-gara Serangan, Ternyata Positif Pakai Narkoba
Senin, 28 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Jubir GRIB Jaya Razman Nasution Sentil Profesi Kang Dedi Mulyadi: Ini YouTuber atau Gubernur?
Minggu, 27 April 2025
Nasional
Diserang Balik usai Gugat Jokowi soal Ijazah Palsu, Pengacara Zaenal Mustafa Diduga Pakai NIM Palsu
Jumat, 25 April 2025
Terkini Nasional
Razman Nasution Nyindir Pedas! Dedi Mulyadi Kena Semprot soal Pembuatan Satgas Anti Premanisme
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.