Selasa, 14 April 2026

Nasional

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Makin Gencar Bertindak!

Kamis, 13 Februari 2025 22:24 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan.

Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca: AKHIRNYA BUKA SUARA, Ini Alasan Bendi Sopir Truk Galon Tabrak Gerbang Tol Ciawi Bogor, Singgung Rem

Baca: Pernyataan Razman Nasution seusai Sumpah Advokat Dibekukan hingga Tak Bisa Jadi Pengacara

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
 
 (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?

Editor: Dimas HayyuAsa
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Hasto Kristiyanto   #hakim   #KPK   #pengadilan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved