Nasional
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto, KPK Makin Gencar Bertindak!
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Baca: AKHIRNYA BUKA SUARA, Ini Alasan Bendi Sopir Truk Galon Tabrak Gerbang Tol Ciawi Bogor, Singgung Rem
Baca: Pernyataan Razman Nasution seusai Sumpah Advokat Dibekukan hingga Tak Bisa Jadi Pengacara
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?
Video Production: Elvera Kumalasari
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Resmi Ditahan KPK, Begini Penampakan Bupati Tulungagung Pakai Rompi Oranye dan Diborgol
1 hari lalu
Terkini Nasional
KPK Ungkap Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan Pakai Surat Pernyataan Mundur
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
KPK Bongkar Modus Surat 'Sakti' Bupati Tulungagung untuk Peras Bawahan hingga Terjaring OTT
1 hari lalu
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Resmi Tersangka, Uang Rp2,7 M Hasil Pungli Pejabat, Pasal Berlapis Menjerat
1 hari lalu
Terkini Nasional
Bupati Tulungagung Ngaku Salah & Minta Maaf, Uang Pemerasan Rp 2,7 M untuk Beli Sepatu LV
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.