Tribunnews Update
Cederai Keadilan, Vonis Harvey Moies Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 420 Miliar
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Hukuman terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis dari diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.Â
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Teguh Harianto mengatakan, Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim banding juga menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp 210 miliar menjadi Rp 420 miliar.
Jika uang tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah terbit keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dirampas untuk negara.
Dalam hal Harvey tidak memiliki harta untuk menutup uang pengganti hukumannya akan ditambah 10 tahun.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai alat bukti di persidangan.Â
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut. (Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hukuman Harvey Moeis Diperberat dari 6,5 Tahun Jadi 20 Tahun Penjara
Reporter: Nila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Prihatin! Bossman Mardigu Klaim Dedi Mulyadi Berjuang Sendiri Ubah Generasi Penerus: Ada Apa?
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Wiranto Ikut Persatuan Purnawirawan Nyatakan Dukung Gibran seusai Desakan Pencopotan Wapres Menguat
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral GRIB Jaya Muncul di Bali, Langsung Ditolak Warga & Pecalang: Kami Tidak Butuh Ormas dari Luar
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
2 Anak Anggota DPRD Pagar Alam Diduga Aniaya Mahasiswa di Kamar Kos: Kepala Dibenturkan ke Dinding
Senin, 5 Mei 2025
Tribunnews Update
Detik-detik Mencekam Polisi Ditembak saat Tangkap DPO di Makassar, Proyektil Tertancap di Dada
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.