Minggu, 11 Mei 2025

Tribunnews Update

Aturan Terbaru Haji 2025, Presiden Prabowo Teken Kepres Terbaru, Segini Nominal sesuai Embarkasi

Kamis, 13 Februari 2025 21:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). 

Dilansir siaran pers Badan Pengelola (BP) Haji pada Kamis (13/2/2025), Keppres diteken pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Adapun besaran Bipih Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan embarkasi:

Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00 
Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00 
Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00 
Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00 
Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00 
Embarkasi Jakarta sebesar (Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00 
Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00 
Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00 
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00 
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00 
Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00 
Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00 
Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00


(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keppres soal Bipih Terbit, Embarkasi Surabaya Tertinggi Rp 60.955.751, Berikut Rincian Per Daerah

Editor: Radifan Setiawan
Reporter: Nila
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved