BREAKING NEWS
BREAKING NEWS: Sidang Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto vs KPK, Ditolak atau Diterima?
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangka oleh KPK pada Kamis (13/2).
Terkait dengan hal ini, pihak Hasto menyatakan siap menerima apapun putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan dalam penetapan tersangka sudah dipaparkan.
Masyarakat pun sudah mengikuti jalannya persidangan secara terbuka.
Dikatakan oleh Ronny bahwa gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan pelanggaran prosedur terhadap penetapan tersangka yang dilakukan KPK, tapi merupakan bentuk tanggung jawab partai.
Menurut Ronny, bentuk perjuangan PDIP adalah mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tak boleh sewenang-wenang.
Selengkapnya, kita simak bersama sidang putusan praperadilan Hasto langsung dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(TribunVideo.com)
#sidangputusan #praperadilan #hastokristiyanto #tersangka #KPK
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Muna Salsabila
Sumber: Tribun Video
Tribunnews Update
KPK Panggil Komisaris Anak Usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya, Telusuri Suap Eksekusi Lahan PN Depok
7 hari lalu
Tribunnews Update
Kasus Suap Rel Kereta, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Budi Karya Sumadi Lewat Eks Staf Ahli Menhub
7 hari lalu
Tribunnews Update
KPK Geledah Rumah Pengusaha Heri Black terkait Kasus Bea Cukai, Endus Adanya Perintahan Penyidikan
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Harta Kekayaan Prabowo Tembus Rp 2 Triliun di LHKPN Terbaru: Naik Rp 4,5 Miliar, Tak Punya Utang
Selasa, 12 Mei 2026
Tribun Video Update
KPK Rilis Harta Kekayaan Presiden Prabowo Tahun 2025, Alami Kenaikan hingga Tembus di Angka Rp2 T
Selasa, 12 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.