Live Update
Ketua Pengprov IBCA MMA Maluku Divonis 5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Pengprov IBCA-MMA Maluku, Yohanes Rumaratu divonis lima tahun penjara.
Yohanes Rumaratu merupakan terdakwa perkara pencabulan kepada anak dibawah umur di Kota Ambon.
Baca: Demo Ratusan Driver Taksi Online Tutup Jl Urip Sumoharjo Sulsel, Desak Penerapan Harga di Lapangan
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (10/2/2025). (*)
# Ketua # Pengprov # IBCA MMA # pencabulan # anak di bawah umur
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribun Ambon
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
2 hari lalu
Live Update
Buronan Kasus Pencabulan Anak di Sampang Ditangkap saat Bersembunyi di Pamekasan
3 hari lalu
Viral News
Kejagung Ungkap Tersangka Baru dalam Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus Mega Korupsi
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.