Rabu, 14 Mei 2025

Tribunnews Update

Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Deddy Corbuzier yang Sudah Dilantik Jadi Staf Khusus Menhan

Selasa, 11 Februari 2025 21:21 WIB
Tribun Medan

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM- Terungkap bocoran gaji Deddy Corbuzier seusai dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjarie Sjamsoeddin, Selasa (11/2/2025). 

Gaji dan fasilitas seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 mengenai Organisasi Kementerian Negara. 

Baca: Pengamat Harap Deddy Corbuzier Hindari Kontroversi seusai Dilantik Jadi Stafsus Menteri Pertahanan

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Adapun Pasal 72 Perpres menjelaskan hak yang didapat sebagai Staf Khusus Menteri.

"Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian bunyi Pasal 72. 

Dijelaskan, jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua. 

Di antaranya, eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. 

Baca: Menhan Lantik Deddy Corbuzier untuk Kolaborasi dalam Menjaga Pertahanan dan Kedaulatan Indonesia

Sehingga, gaji pokok stafsus Menteri setara dengan gaji PNS golongan IVe/d, yakni sekitar Rp 3.447.200 - Rp 5.091.200. 

Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasar Perpres Nomor 10 Tahun 2024 soal Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS golongan IVe/d sekitar Rp 3.880.400- Rp 6.373.200. 

Kemudian, untuk Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diterima Stafsus Menteri masuk ke dalam kelas jabatan 16, yakni sekira Rp 27.577.500. 

Baca: Deddy Corbuzier Merasa Terhormat Dilantik jadi Stafsus Menteri Pertahanan, Amanah Jalani Pekerjaan

Terkini dilaporkan, jika seseorang berhenti atau telah selesai masa baktinya sebagai Stafsus, maka tak memperoleh uang pensiun maupun pesangon.  (Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BESARAN Gaji Deddy Corbuzier yang Dilantik Sebagai Stafsus Menhan, Tugasnya Beri Saran ke Menteri

# TRIBUNNEWS UPDATE # Deddy Corbuzier # stafsus # gaji # Menteri Pertahanan # Sjafrie Sjamsoeddin
Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved