Regional
Oknum TNI AL Didakwa Pembunuhan Berencana & Penadahan Mobil Bos Rental, Terancam Hukuman Mati
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan Tribun Jakarta - Bima Putra
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua dari tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman didakwa pasal pembunuhan berencana.
Keduanya yakni terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli yang terlibat penembakan Ilyas di Rest Area Tol KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Dalam sidang dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Oditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer menilai penembakan terhadap Ilyas merupakan pembunuhan berencana.
Tindakan KLK Bambang dan Sertu Akbar dinilai termasuk melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
#oknum #oknumtni #tni #tnial #kasusbosrental #kasuspembunuhan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Agilio OktoViasta
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Seorang Pria Ditikam 50 Kali hingga Tewas di Masjid Prancis, Presiden Macron Kecam Aksi Rasisme
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Kasus Pembunuhan Kekasih di Kamar Kos Pabuaran Ciamis Terungkap, Masalah Ekonomi Jadi Motif Pelaku
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Jadi Korban Penusukan, Wanita di Cibinong Bogor Ditemukan Tak Berbusana di Rumah Kosong
Selasa, 29 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Ibu Tiri di Depok Karang Penculikan Anaknya, Viral Mobil Maling Tabrak Kontainer
Selasa, 29 April 2025
Viral News
Sembunyikan Bau Menyengat, Pelaku Pembunuhan Wanita di Ciamis Oleskan Body Lotion & Semprot Pewangi
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.