To The Point
Toko Kelontong Sepi, Pedagang Gugat Tukang Sayur Keliling! Kerugian Diklaim Mencapai Rp 500 Juta
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemilik toko kelontong di Magetan, Jawa Timur, menggugat tukang sayur keliling.
Hal ini ia lakukan karena tokonya menjadi sepi setelah adanya penjual sayur keliling tersebut.
Menurutnya, mereka terlalu lama mangkal di satu tempat dan membuat pelanggan malas ke warung.
Total kerugian yang diklaim mencapai Rp 500 juta.
Baca: Polisi di Deli Serdang Ditembak OTK saat Grebek Bandar Narkoba, Peluru Bersarang di Dada & Perut
Bitner Sianturi menuntut ganti rugi sebesar Rp10 juta lantaran penjual sayur keliling dianggap tidak menaati kesepakatan dagang yang dibuat pada 2022.
Bahkan, Kepala Desa, Ketua BPD, dan Ketua RT juga digugat, karena dianggap tidak mengeluarkan larangan bagi pedagang sayur keliling berjualan di Desa Pesu.
Bitner mengaku tidak bermaksud untuk melarang penjual sayur keliling dan meminta ada aturan agar dagangannya tak makin rugi.
Senada, Juru Bicara PN Magetan, Dedi Alparesi, mengungkapkan, sidang tersebut belum menemukan jalan keluar sehingga perlu dilakukan mediasi lagi.
“Mediasi minta ditunda seminggu lagi dan minggu depan akan audiensi, para pihak menawarkan masing masing solusi. Kami berharap selesai tingkat mediasi,” ungkapnya.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Editor Video: Titis Tiara Dewi
# magetan # pedagang sayur keliling # pedagang sayur # sayur # pedagang keliling
Reporter: Tita Amadhea
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Pedagang Basreng Keliling Wonosobo Siap Naik Haji 2025 seusai Penantian 13 Tahun, bareng Istri
17 jam lalu
Live Update
Nahas, Baru Gelar Lapak Pedagang Es Meregang Nyawa Ditusuk di Depan SMKN 1 Kayuagung saat Jualan
1 hari lalu
Live Update
Pedagang Pasar Batu Merah Ambon Protes, Lapaknya Diduga Diserobotan oleh Oknum Pemerintah Desa
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Heboh Video Atlet Binaraga Terpaksa Makan Ayam Tiren untuk Penuhi Gizi, MUI Malang: Hukumnya Haram
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.