Terkini Nasional
Tak Punya Malu! Peserta Pesta Seks Gay di Kuningan Ditangkap, Istri dan Ibunya Datang Menjemput
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa peserta pesta seks gay di Kuningan, Jakarta Selatan ternyata ada yang sudah beristri.
Fakta ini dibenarkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah pada Rabu (5/2/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan 3 orang di antara 56 peserta seks gay tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
Sedangkan 53 orang lainnya yang merupakan peserta pesta seks gay tersebut dipulangkan oleh polisi.
Peserta yang sudah menikah wajib dijemput sang istri dan peserta yan belum menikah dijemput ibunya.
Iskandarsyah mengatakan, saat dipulangkan mereka dijemput istri atau keluarganya.
Dari 53 pria itu, beberapa dijadikan sebagai saksi kunci.
Baca: HP Host Pesta Seks Gay di Jaksel Diperiksa, Hotel Tak Tahu Kamar Deluxe Dipesan Buat Hal Ilegal
Sebab, mereka mengetahui peristiwa terselenggaranya pesta seks gay itu.
Sementara itu, para peserta pesta seks gay yang ditangkap dalam penggerebekan beberapa hari lalu dipastikan semuanya berusia dewasa.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.
Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya.
Baca: Fakta-fakta Pesta Seks Gay Kuningan, Peserta Dijemput Istri Setelah Terciduk Polisi di Hotel
Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Para host sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar untuk gelaran pesta seks yang diikuti puluhan peserta.
BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.
Iskandarsyah mengatakan RH dan RE merupakan karyawan swasta namun sudah dipecat karena kelainan seksual.
Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 53 Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel Dijemput Istri dan Ibunya di Kantor Polisi
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun tangerang
Terkini Nasional
Makin Panas! Elite PDIP Minta Prabowo Tanggapi Serius Terkait Desakan Pencopotan Gibran Dari Wapres
Senin, 28 April 2025
Terkini Nasional
Terkuak Sosok Brando Susanto, Anggota DPRD PDIP Jakarta yang Wafat saat Pidato: Beliau Pekerja Keras
Senin, 28 April 2025
Terkini Nasional
Bantah Ada Cawe-cawe Jokowi! Klarifikasi soal Roy Suryo Dilaporkan Lagi terkait Kasus Ijazah Jokowi
Senin, 28 April 2025
Terkini Nasional
Lagi-lagi Roy Suryo Dilaporkan Atas Tuduhan Narasi Ijazah Palsu Jokowi, Nama Amien Rais Turut Kena
Senin, 28 April 2025
Terkini Metropolitan
Cita-cita Aura Cinta Buat Dedi Mulyadi Terpukau, Dapat Julukan Pintar & Berani dari Gubernur Jabar
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.