Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Tak Punya Malu! Peserta Pesta Seks Gay di Kuningan Ditangkap, Istri dan Ibunya Datang Menjemput

Kamis, 6 Februari 2025 21:33 WIB
Tribun tangerang

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

 

TRIBUN-VIDEO.COM - Beberapa peserta pesta seks gay di Kuningan, Jakarta Selatan ternyata ada yang sudah beristri.

Fakta ini dibenarkan oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah pada Rabu (5/2/2025).

Setelah melakukan pemeriksaan 3 orang di antara 56 peserta seks gay tersebut ditetapkan menjadi tersangka.

Sedangkan 53 orang lainnya yang merupakan peserta pesta seks gay tersebut dipulangkan oleh polisi.

Peserta yang sudah menikah wajib dijemput sang istri dan peserta yan belum menikah dijemput ibunya.

Iskandarsyah mengatakan, saat dipulangkan mereka dijemput istri atau keluarganya.

Dari 53 pria itu, beberapa dijadikan sebagai saksi kunci.

Baca: HP Host Pesta Seks Gay di Jaksel Diperiksa, Hotel Tak Tahu Kamar Deluxe Dipesan Buat Hal Ilegal

Sebab, mereka mengetahui peristiwa terselenggaranya pesta seks gay itu.

Sementara itu, para peserta pesta seks gay yang ditangkap dalam penggerebekan beberapa hari lalu dipastikan semuanya berusia dewasa.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek kamar 2617 di hotel wilayah Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (1/2/2025) pukul 21.00 WIB.

Sebanyak 56 pria ditangkap lalu digiring ke Polda Metro Jaya.

Baca: Fakta-fakta Pesta Seks Gay Kuningan, Peserta Dijemput Istri Setelah Terciduk Polisi di Hotel

Sementara, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.

Para host sengaja menyewa kamar jenis deluxe yang berukuran lebih besar untuk gelaran pesta seks yang diikuti puluhan peserta.

BP alias D yang berperan merekrut para peserta pesta seks.

Iskandarsyah mengatakan RH dan RE merupakan karyawan swasta namun sudah dipecat karena kelainan seksual.

Saat penggerebekan, polisi menyita pemesanan kamar hotel, alat kontrasepsi sabun mandi, dan obat anti Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 53 Peserta Pesta Seks Gay di Jaksel Dijemput Istri dan Ibunya di Kantor Polisi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Ignatius Agustha Kurniawan
Sumber: Tribun tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved