Sabtu, 17 Mei 2025

Tribunnews Update

Respon Sejumlah Menteri Kabar Penghapusan THR & Gaji 13 PNS: Itu Kewenangan Menteri Keuangan

Kamis, 6 Februari 2025 21:12 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Sejumlah Menteri buka suara terkait adanya kabar penghapusan THR serta gaji ke 13 dan 14 PNS di tahun 2025.

Para Menteri menyerahkan kepastian pemerintah perihal penghapusan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dikutip dari tribunnews.com, hal ini dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, saat konfrensi pers, Kamis (6/2/2025).

Dikatakan Airlangga Hartarto mengenai THR dan gaji ke -13 ASN telah dipersiapkan pemerintah namum dirinya tidak menjelaskan besaran dan kepastiannya.

Baca: Trump akan Rampingkan Birokarasi AS, Tawarkan 8 Kali Gaji untuk PNS AS yang Bersedia Pensiun Dini

"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.

Sementara itu mengenai THR pegawai swasta dirinya mengaku telah berkomunikasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk persiapanya.

"THR dan gaji ke-13 dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Tenaga Kerja. Menteri Tenaga Kerja juga akan mempersiapkan itu. Kemudian yang dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan," ungkap Airlangga.

Di sisi lain Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan belum adanya kepastian tentang penghapusan gaji ke-13 dan 14 PNS.

Baca: Kata Menpan RB soal Isu Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus, seusai Prabowo Perintahkan Efesiensi Anggaran

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.

Dirinya melanjutkan saat ini sedang dilakukan penyusunan bersama tim teknis Kementerian RB dan instansi terkait.

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR berlaku bagi seluruh pegawai negara serta pensiunan seperti dalam ketentuan Nota Keuangan APBN Tahun 2025.

Baca: Beredar Kabar ASN Bakal WFA dalam Rangka Efisiensi Anggaran Presiden, Kemenpan RB Beri Respons

"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.

Sebagai informasi kabar yang menjadi perhatian publik ini muncul setelah adanya informasi mengenai THR serta gaji ke 13 dan 14 yang tak cair 100 persen pada tahun ini.

Hal ini disebut sebagai kebijakan pemerintah dalam langkah efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai perintah Presiden Prabowo.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal THR dan Gaji ke-13 PNS, Menko Airlangga dan Menpan RB Bilang Begini

    
# menteri # THR # gaji # PNS # Menteri Keuangan

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #menteri   #THR   #gaji   #PNS   #Menteri Keuangan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved