Kamis, 15 Mei 2025

Viral News

Peran Japto Soerjosoemarno Masih Dirahasiakan KPK hingga Tanggapan seusai Digeledah

Kamis, 6 Februari 2025 08:28 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Kediaman Ketua Umum ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (4/2) malam.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Meski begitu, KPK masih merahasiakan peran Japto dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan pada Rabu (5/2) hanya membenarkan soal penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tessa mengatakan bahwa penggeledahan rumah Japto terkait dengan kasus Rita.

Adapun dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang dianggap relevan dalam kasus ini.

Tidak tanggung-tanggung, ada 11 mobil yang turut disita, kemudian uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing.

Lalu dokumen penting hingga barang bukti elektronik.

Sebagaimana diketahui, Rita Widyasari mendapatkan gratifikasi berupa uang sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS untuk tiap metrik ton hasil tambang batubara dari perusahaan di Kukar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang hasil gratifikasi batu bara tersebut kemungkinan mengalir ke banyak pihak yang kini sedang dalam prses pendalaman penyidik.

Saat ini KPK masih terus menelusuri aliran uang hasil gratifikasi Rita hingga ke pihak-pihak yang diduga terlibat.

Termasuk pengusaha tambang Said Amin yang sudah diperiksa sebelumnya.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK Terkait Gratifikasi Rita Widyasari

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved