Viral News
Tersangka Bikin Pabrik Narkoba Terbesar di Jabar di Perumahan Warga, Cairan Dikemas di Botol Parfum
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi mengungkap modus pembuatan pabrik narkoba terbesar di Jawa Barat.
Laboratorium terselubung alias (clandestine laboratory) narkotika itu berada di wilayah Babakan Madang, Sentul, Jawa Barat.
Pabrik narkotika ini merupakan pabrik terbesar di Jawa Barat.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan modus para tersangka adalah dengan sengaja beroperasi di tengah pemukiman warga.
Sedangkan, motif dari tersangka membuat pabrik narkotika adalah terkait faktor ekonomi.
Pabrik tersebut juga memproduksi cairan sintetis yang memiliki efek seperti mengonsumsi ganja.
Pabrik ini memproduksi jenis tembakau sintetis siap edar.
Baca: Polisi Sita 1 Ton Tembakau Sintetis & Rp 355 Miliar saat Gerebek Pabrik Narkoba Terbesar Se-Jabar
Cairan tersebut sudah dikemas ke dalam botol parfum warna hitam sebanyak 125 botol.
Adapun barang bukti yang disita dalam penggerebekan pabrik tembakau sintetis tersebut yaitu 50 dus yang masing-masing berisi 20 bungkus tembakau murni dengan berat masing-masing seberat 1 kg.
Rio menjelaskan seluruh tembakau tersebut sudah dicampur dengan bahan-bahan lain yang dapat menghasilkan 1 ton tembakau sintetis siap edar.
Selanjutnya, ada 125 botol spray ukuran 50 ml berisi cairan MDMB Inaca.
Kemudian, ada juga 20 buah jerigen berisikan 282 liter cairan MDMB Inaca.
476 gram MDMB Inaca atau biangnya (cairan) sintetis.
Baca: Mahasiswa Tergiur Jadi Kurir Narkoba di Musi Rawas, Demi Upah Rp 450 Ribu Kini Terancam 20 Tahun Bui
Terakhir, polisi berhasil menyita dua alat semprot berisi MBMB Inaka.
Dua orang tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Mereka berinisial HP (34) dan AA (23) yang berperan memproduksi narkoba.
Namun, masih ada dua tersangka lain yaitu B dan E yang masih buron dan akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mereka berperan sebagai pengendali dua tersangka lain yang sudah ditangkap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 13 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Terbesar di Sentul: Barang Bukti Rp355 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap
Reporter: sara dita
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Siapa Sangka! Kang Dedi Mulyadi Malah Dilaporkan Wali Murid Ini Buntut Kirim "Siswa Nakal" ke TNI
4 hari lalu
Terkini Nasional
Rocky Gerung Kritik KDM! Minta Gubernur Jabar Turut Kirim Preman yang Berulah ke Barak Militer
4 hari lalu
Terkini Nasional
Gausah Wacana! Bupati Purwakarta Respons Verrel Bramasta Kritik Kebijakan Pendidikan di Barak Milter
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.