Jumat, 1 Mei 2026

TRIBUNNEWS UPDATE

Pengecer Elpiji 3 Kg Jadi Subpangkalan, Wajib Daftar Aplikasi MAP Pertamina, Pembeli Harus Bawa KTP

Rabu, 5 Februari 2025 12:24 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.

TRIBUN-VIDEO.COM - Polemik distribusi elpiji 3 kg membuat pemerintah mencabut larangan pengecer menjual elpiji subsidi. 
 
Mulai 4 Februari 2025, pengecer diizinkan menjual kembali elpiji 3 kg kepada masyarakat.  

Namun, pembelian di pengecer kini harus menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.  

Baca: Viral Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Dilabrak Warga Tangerang saat Tinjau Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg

Adapun pemerintah mengubah status pengecer menjadi subpangkalan resmi Pertamina.  

Mengutip Kompas.com, sebanyak 375.000 pengecer telah terdaftar dalam sistem Merchant Applications Pertamina (MAP).  

Para subpangkalan akan didigitalisasi untuk memonitor transaksi secara transparan.  

Di sisi lain, pemerintah memastikan proses ini dilakukan secara bertahap dan tanpa biaya.  

Baca: Masih Misteri! Siapa Pemain Elpiji 3 Kg: Harga Asli Rp 12.750 Tapi Dijual Rp 22.000 kepada Warga

Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi elpiji tepat sasaran dan harga tetap terjangkau.  

Diketahui digitalisasi juga akan meminimalkan potensi penyalahgunaan subsidi elpiji.
  
Dengan demikian, masyarakat dapat membeli elpiji subsidi lebih mudah dan merata.  

(Tribun-video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru Elpiji 3 Kg: Pengecer Diubah Jadi Subpangkalan, Pembelian Harus dengan KTP"

Program: Tribun Video Update
Host: Anggraheni Widya Witari
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader: bagus gema praditiya sukirman

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Reporter: Anggraheni WidyaWitari
Video Production: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #elpiji   #LPG   #pengecer   #Pertamina

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved