Rabu, 14 Mei 2025

TRIBUN VIDEO UPDATE

Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta Lagu "Bilang Saja", Piyu: Wajib Minta Izin jika Nyanyi Komersil

Selasa, 4 Februari 2025 19:40 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Agnes Mo dilaporkan terbukti melanggar hak cipta lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias.

Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu Padi Reborn buka suara.

Mengutip Tribunnews pada (4/2), Piyu menekankan bahwa penyanyi wajib mendapatkan izin dari pencipta lagu jika ingin membawakannya secara komersil.

"Hasil persidangan sudah memutuskan bahwa terbukti Agnez Mo bersalah karena menggunakan lagu tanpa ijin."

"Sehingga putusan sidang ini sudah cukup membuktikan (secara jelas) bahwa penyanyi atau pelaku pertunjukan HARUS mendapatkan IJIN dari pencipta lagu yg bersangkutan sebelum membawakan lagu karya cipta tersebut dalam pertunjukan KOMERSIL," tulis Piyu dalam caption unggahan di Instagram, dikutip Selasa (4/2/2025).

Sebatas informasi saja, sebelumnya disebutkan bahwa Agnez Mo diwajibkan membayar Rp1,5 miliar ke Ari Bias setelah dinyatakan melanggar hak cipta lagu.

(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Agnez Mo Terbukti Langgar Hak Cipta, Piyu Sebut AKSI Terus Perjuangkan Kesejahteraan Pencipta Lagu

Baca: Outfit Agnes Monica Foto KTP Jadi Sorotan Warganet, Jeans Balenciaga Seharga Rp 14 Juta

#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Dharma Aji Yudhaningrat
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved