VIRAL NEWS
Pesta Gay di Hotel Jaksel Digerebek, Peserta yang Berperan 'Wanita' Diminta Pakai Stiker
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya menggerebek pesta seks sesama jenis atau gay di kawasan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan pada Sabtu (1/2/2025) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan 56 orang pria diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Lokasi itu dijadikan sarang pesta gay.
Dari 56 orang yang ditangkap, tiga orang ditetapkan menjadi tersangka yakni RH alias R, RE alias E, dan BP alias D.
Mereka memiliki peran berbeda dalam pesta seks gay tersebut.
RH dan RE bertugas membiayai penyewaan kamar hotel.
Baca: BUKAN MAIN! Situs Pesta Seks Swinger Jakarta Bali Punya 17 Ribu Member Aktif yang Gabung
Sementara BP menghubungi satu persatu untuk diajak ikut dalam pesta seks gay secara gratis.
Sebanyak 20 peserta awal yang diundang kemudian mereka juga diminta mengajak rekan-rekan lainnya yang berkeinginan gabung.
Saat peserta sudah berkumpul di kamar hotel nomor 2617 kemudian tersangka D menutup pintu kamar.
Kemudian, Ade menyebut para peserta memulai event dengan membuka pakaian hingga celana.
Para peserta yang berperan sebagai perempuan diminta untuk menggunakan label identitas berupa stiker.
Baca: Pasutri Buat Situs Pesta Seks Swinger, Polisi Ungkap Ada 17 Ribu Lebih Member Tergabung
Situasi pada saat pesta berlangsung dalam kondisi lampu kamar dimatikan sehingga ada efek stiker glow in the dark yang menyala di tubuh peserta.
Pihak kepolisian dibantu manajemen dan keamanan hotel saat melakukan penggerebekan kamar nomor 2617.
Beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang disita di antaranya alat kontrasepsi hingga obat anti-HIV.
Para peserta pesta gay ini menutupi wajah mereka saat digiring penyidik.
Mereka lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus pesta seks gay ini.
Para tersangka dijerat Pasal 33 juncto pasal 7 UU no 44 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 7,5 miliar.
Kemudian pasal 36 dan UU Pornografi pidana maksimal 10 tahun dan ancaman denda maksimal Rp5 miliar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peran Tiga Tersangka Pesta Gay di Jakarta Selatan, Ada yang Merekrut dan Membiayai Hotel
#Polda Metro Jaya # pesta seks # Rasuna Said
Reporter: sara dita
Video Production: Dandi Bahtiar
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Kasus Ijazah Jalan di Tempat, Jokowi Kecewa Penanganan Polda Metro Jaya Lamban Setahun Lebih
Senin, 25 Mei 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penyanderaan Anak Ahmad Bahar di Markas GRIB, Polisi Bakal Olah TKP
Minggu, 24 Mei 2026
Terkini Nasional
BALIK MENANTANG! GRIB dan Hercules Tegaskan Tidak Gentar Menghadapi Laporan Polisi Putri Ahmad Bahar
Minggu, 24 Mei 2026
Terkini Nasional
MERESAHKAN! Polda Metro Jaya Siap Tindak Tegas Pocong Jadi-jadian yang Buat Onar
Minggu, 24 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.