Minggu, 11 Mei 2025

VIRAL NEWS

KPK Terima Laporan Kasus Dugaan Korupsi Proyek PIK 2 yang Seret Jokowi & Bos Agung Sedayu Group

Minggu, 2 Februari 2025 14:18 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (31/1/2025) lalu.

Keduanya dilaporkan atas kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Jokowi dan Aguan dilaporkan oleh Mantan Ketua KPK Abraham Samad yang mendorong lembaga anti rasuah tersebut untuk memeriksa semua pihak yang terlibat, baik pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Sebelumnya diketahui, seorang aktivis bernama Said Didu mengatakan perlunya pengusutan dugaan korupsi PSN PIK 2 tersebut.

Hal ini dilakukan untuk membongkar praktik korupsi yang diduga dilakukam Jokowi.

Baca: Kelakar Presiden Prabowo saat Bertemu Jokowi di Acara Kondangan, Tertawa Terbahak Singgung Cawe-cawe

Menurutnya, Jokowi adalah pintu masuk untuk membongkar legalisasi yang disebutnya perampokan negara yang dilakukan Presiden ke-7 RI itu selama 10 tahun.

Said menilai, proyek PSN PIK 2 merupakan puncak praktik rasuah yang terjadi selama masa pemerintahan Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, mulai dari tambang, pengambilan hutan, perkebunan, lahan dan lainnya.

Said juga meminta KPK untuk menghitung kerugian negara akibat proyek ini.

Said menilai Jokowi ikut andil dalam rekayasa tersebut ketika menjadikan PIK 2 sebagai PSN.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi dan Bos Agung Sedayu Group Dilaporkan soal Proyek PIK 2, KPK Berani Usut?

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Video Production: Januar Imani Ramadhan
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved