Tribunnews Update
Nusron Selidiki Kasus Pegawainya atas Pagar Laut, Tak Lanjutkan Pidana Belum ada Bukti Dugaan Suap
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memastikan pegawai kementeriannya yang terseret dalam dugaan kasus pagar laut kasus saat ini telah diberi sanksi berat hingga pencopotan jabatan.
Meski demikian Nusron mengaku tidak akan mengusut lebih jauh dikarenakan belum ditemukannya bukti keterlibatan mereka dalam praktik suap di kasus ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, Nusron mengatakan hal ini terkait atas penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
Dirinya mengatakan saat ini sanksi tersebut telah diperiksa oleh Inspektorat terkait dan tinggal menunggu surat keputusan.
Hal ini dikatannya dalam konferensi pers di Desa Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Nusron menambahkan sanksi administrasi diberikan karena para pegawai kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dinilai tidak berhati-hati dalam penerbitan sertifikat.
"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.
Nusron mengatakan dirinya semakin yakin ketika melihat fakta di lapangan tidak ada kesesuaian data.Â
"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.
Ditambahkan Nusron sanksi administrasi berupa penghentian dari jabatan diberikan mengingat produknya adalah tata usaha negara.
Nusron menjelaskan dalam kasus ini dirinya akan melanjutkan ke ranah pidana jika ditemukannya bukti suap atau sogokan yang diterima.
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana."
Ditambahkan Nusron jika terbukti adanya dokumen palsu, maka hal ini bisa masuk dalam pidana pemalsuan dokumen.
"Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar."
"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," jelas Nusron.
Hingga saat ini kasus pagar laut masih menjadi penyelidikan oleh pihak terkait.
Diketahui Kasus ini semakin kompleks setelah area pagar laut memiliki sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2023 namun belum diketahui siapa pemilik pagar tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Alasan Menteri Nusron Tak Usut Dugaan Pidana di Kasus Pagar Laut?
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Berandai Jadi Pramono Anung, Dedi Mulyadi Sesumbar Mampu Gaji Rp 10 Juta Per Kepala Keluarga
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Driver Ojol di Medan Dapat Orderan Paket Gosend Mayat Bayi, Pelaku Sepasang Muda-mudi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hercules Balas Advokat yang Adukan GRIB Jaya ke DPR: Katanya Tau Hukum, Tapi Kok Kayak Gelandangan
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Serangan Israel Vs Pakistan Mencekam, Langit Jadi Merah, Rudal Hantam Gedung Tinggi
1 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
India Pakai Sistem Pencegat Rudal Milik Rusia S-400, Diklaim Bisa Capai Target Jarak 400 Km
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.