Senin, 12 Mei 2025

Live Update

Tolak Penertiban, Pedagang Pasar Mardika Ancam Satpol PP Pakai Parang, Kini Divonis 8 Bulan Penjara

Sabtu, 1 Februari 2025 16:04 WIB
Tribun Video

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Pedagang Pasar Mardika, La Ima alias Bapa Lala (48) divonis 8 Bulan Penjara, di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.

La Ima merupakan terdakwa dalam perkara pengancaman salah seorang oknum Satpol PP bernama Helmi Noya (42), karena menolak lapak dagangannya di bahu jalan ditertibkan.

Terdakwa mengancam dengan menggunakan parang.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, Kamis (30/1/2025). (*)

# sidang # Pasar Mardika # pedagang pasar # Satpol PP # Ambon

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Pasar Mardika   #pedagang pasar   #Satpol PP   #Ambon

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved