Live Update
Tolak Penertiban, Pedagang Pasar Mardika Ancam Satpol PP Pakai Parang, Kini Divonis 8 Bulan Penjara
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawan, Tribun Ambon - Maula Pelu
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang Pedagang Pasar Mardika, La Ima alias Bapa Lala (48) divonis 8 Bulan Penjara, di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku.
La Ima merupakan terdakwa dalam perkara pengancaman salah seorang oknum Satpol PP bernama Helmi Noya (42), karena menolak lapak dagangannya di bahu jalan ditertibkan.
Terdakwa mengancam dengan menggunakan parang.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wilson Sriver didampingi hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, Kamis (30/1/2025). (*)
# sidang # Pasar Mardika # pedagang pasar # Satpol PP # Ambon
Reporter: Putri Dwi Arrini
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribun Video
Live Update
Manusia Silver di Makassar Gunakan Batu hingga Busur Panah Lawan Satpol PP saat Hendak Diamankan
2 hari lalu
Live Update
Pedagang Pasar Batu Merah Ambon Protes, Lapaknya Diduga Diserobotan oleh Oknum Pemerintah Desa
3 hari lalu
Live Update
Satpol PP Ditemukan Tewas di Pinggir Pantai Karanamu Mamuju Warga Lihat Luka Tak Wajar di Tubuh
Kamis, 1 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.