Minggu, 11 Mei 2025

Nasional

Sosok & Harta Kekayaan Kades Kohod yang Debat dengan Nusron soal Pagar Laut, Disebut Berharta Banyak

Jumat, 31 Januari 2025 14:21 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Nama Arsin menjadi sorotan di tengah kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Bahkan, Arsin sempat berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid yang berkunjung ke Desa Kohod, Jumat (24/1/2025).

Arsin mengeklaim, lahan pagar laut yang berada di wilayahnya dulunya adalah daratan yang dijadikan sebagai empang.

Baca: Kades Kohod Disebut Punya Rubicon dan Honda Civic, Menghilang seusai Bela Proyek Pagar Laut

Namun, klaim Arsin langsung dipatahkan oleh Nusron yang menegaskan, secara faktual, lahan tersebut sudah tidak ada lagi.

Arsin bin Asip adalah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Arsin dilantik menjadi Kepala Desa Kohod pada 14 September 2021. Ia akan memimpin Desa Kohod hingga 2027 mendatang.

Dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2021, Arsin sukses mengalahkan dua pesaingnya yaitu kades petahana, Rohaman dan Suhi.

Baca: Menerka Keberadaan Kades Kohod yang Hilang Pasca-Bertemu Nusron, Kantor Desa Tutup, Rumah Kosong

Arsin yang mendapat nomor urut 3 meraup sebanyak 2.345 suara.

Sementara dua kompetitornya, Rohaman dan Suhi masing-masing memperoleh suara sebanyak 1.558 dan 1.569.

Saat dilantik menjadi Kepala Desa Kohod, Arsin berjanji akan membuat pola kepemimpinan desa yang lebih berwarna dan dapat diterima oleh seluruh lapisan unsur masyarakat.

Baca: Kades Kohod Mencurigakan! Kejagung Bakal Panggil Arsin Guna Periksa Dugaan Terlibat Kasus Pagar Laut

Sementara itu, di media sosial beredar informasi, Arsin memiliki banyak harta dan sejumlah mobil mewah seperti Fortuner dan Jeep Wrangler Rubicon.

Dari penelusuran Tribunnews.com, Arsin belum pernah sama sekali melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal sebagai seorang pejabat, Arsin wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kebijakan ini, sejalan dengan peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Dengan demikian, harta kekayaan Arsin termasuk aset yang dimiliki, belum dapat diketahui. (*)

BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA

Editor: Rekarinta Vintoko
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved