TRIBUN VIDEO UPDATE
JK & Mahfud MD 'Sentil' soal Dalang Pagar Laut di Tangerang & Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru.
TRIBUN-VIDEO.COM - Jusuf Kalla (JK) dan Mahfud MD berikan sentilan tentang dalang pagar laut di Tangerang.
Juga, tentang sertifikat ilegal Hak Guna Bangunan (HGB) harus dipidana, tak cukup hanya dibatalkan.
Mengutip Tribunnews pada (28/1), hal-hal itu diutarakan oleh JK maupun Mahfud MD belum lama ini.
Rinciannya, Jusuf Kalla menyinggung soal kasus pagar laut yang hingga kini belum terungkap siapa sosok pemiliknya.
Baca: Mahfud MD Tertawa hingga Geleng Kepala Ada HGB di Atas Laut, Sebut Hukum Diinjak-Injak Bandit
Bahkan, dirinya bak membandingkan kasus pagar laut dengan kasus mutilasi.
Di mana, JK menyatakan bahwa polisi mampu menangkap pelaku mutilasi dalam waktu dua hari.
Namun, ia menyayangkan bahwa dalam kasus pagar laut sepanjang 30 kilometer, tidak ada yang mengetahui siapa pemiliknya hingga saat ini.
"Saya katakan bahwa polisi alhamdulillah dalam waktu dua hari bisa tangkap orang yang dipotong lehernya (mutilasi). Tapi ini (kasus pagar laut) 30 kilometer enggak ada yang tahu siapa (pemiliknya)" kata Jusuf Kalla, Senin (27/1/2025).
"Ini kelewatan negeri ini," ujar Jusuf Kalla saat ditemui dalam kegiatan di kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Sementara itu, Mahfud MD mendesak pemerintah untuk bersikap tegas soal pagar laut di Tangerang.
Mahfud MD menyebut bahwa sertifikat ilegal yang terbit tak cukup jika hanya dibatalkan namun bisa dipidanakan.
Baca: Mahfud MD soal Pagar Laut: Laksanakan Perintah Presiden, Aparat Dikencingi dan Diinjak Injak Bandit
Pasalnya, sertifikat yang terbit merupakan produk kolusi melanggar hukum.
"Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum," buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).
Mahfud MD menegaskan jika kasus pagar laut beda dengan reklamasi.
"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," pungkas cuitannya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JK Sentil Pemerintah Belum Ungkap Dalang Pagar Laut, Mahfud MD: Sertifikat Ilegal HGB Harus Dipidana
Program: Tribun Video Update
Host: Yessy Arisanti Wienata
Editor Video: Erwin Joko Prasetyo
Uploader: bagus gema praditiya sukirman
#beritaterkini #beritaterbaru #beritaviral #kabarterkini #pagarlaut #pagarlauttangerang
Reporter: Yessy Arisanti Wienata
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Dilaporkan JK, Rismon Disebut Tetap bakal jadi Saksi Mahkota Kasus Ijazah Jokowi oleh Andi Azwan
Selasa, 14 April 2026
Nasional
JK Bantah Lakukan Penistaan Agama, Jubir sebut Video Dipotong dan Diberi Narasi Melenceng
Senin, 13 April 2026
Nasional
Jusuf Kalla Resmi Dilaporkan GAMKI ke Polda Metro Jaya, Diduga Imbas Kasus Penistaan Agama
Senin, 13 April 2026
Terkini Nasional
JK Dipolisikan gegara Materi Ceramah di Masjid UGM Meresahkan, Dinilai Lecehkan Agama
Senin, 13 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Alasan Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi oleh Lembaga Kristen, Persoalkan Isi Ceramah di Masjid UGM
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.