TRIBUNNEWS UPDATE
Polisi Ungkap Fakta Mutilasi Wanita di Ngawi, Tersangka Kekasih Korban Dijerat Hukuman Seumur Hidup
TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi korban Uswatun wanita (30) di Desa Dadapan, Ngawi,Jawa Timur Kamis (23/1/2025).
Dalam kasus ini Polisi telah menemukan sejumlah fakta atas terungkapnya kasus ini.
Dikutip dari Kompas.com, Pelaku Rohmad Tri Hartanto alias A (32) dari Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Setelah tim kepolisian mengungkap kasus ini terlihat beberapa fakta yang ada didalamnya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menjelaskan tersangka berstatus sebagai pacar korban yang mengaku suami siri.
Kombes Farman mengatakan pembunuhan itu dilakukan tersangka karena motif sakit hati terhadap korban.
“Tersangka di sekitar kos (tempat tinggal korban) mengaku sebagai suami siri dari korban,” ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
“Diakui sementara tersangka suami siri tapi setelah kita cek tidak ada hubungan suami istri, jadi kekasih,” tambah Farman.
Dari penyelidikan terungkap fakta kejadian mutilasi ini terjadi di kamar 303 Hotel Adisurya, Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Baca: Terekam CCTV Hotel Tampang Terduga Pelaku Baru Kasus Mutilasi Uswatun di Ngawi, Bantu Buang Mayat?
Baca: Jusuf Kalla Bandingkan Penanganan Kasus Pagar Laut & Mutilasi Wanita di Ngawi: Negeri ini Kelewatan
Tersangka kemudian menyimpan mayat korban dalam koper merah dan kantong plastik yang telah dipersiapkan tersangka sebelumnya.
Tersangka A telah menyiapkan segala sesuatu keperluan dalam aksinya dari rumah kosong milik neneknya di Dusun Banaran, RT 04 Rw 01 Desa Gombang, kecamatan Pakel, kabupaten Tulungagung.
Kompol Farman mengatakan dalam aksinya tersangka menjual mobil korban di Sidoharjo seharga Rp 57 juta sesuai melakukan mutilasi.
“Kemudian tersangka berangkat ke Surabaya untuk menjual mobil korban kepada seseorang asal Sidoarjo dan laku Rp57 juta,” kata Farman.
Setelah itu tersangka kembali ke Tulungagung pada pukul 18.00 WIB dan mengangkut koper berisi potongan tubuh Uswatun untuk dibuang pada (21/1/2025) malam.
Lebih lanjut Kompol M Farman mengatakan setelah dilakukan penyelidikan di kepolisian menyatakan tersangka terjerat dalam kasus pembunuhan berencana.
“Kejadian sebenarnya ini sudah direncanakan oleh pelaku jauh hari,” ungkap Farman.
Dalam hal ini tersangka mengajak korban bertemu di Hotel Adisurya dan membawa uang Rp 1 juta untuk melakukan rencana buruknya ini.
Dalam aksinya tersangka membuang mayat korban tidak sendiriaan dirinya dibantu oleh kerabatnya yakni Muhammad Achlis Maulana (MAM), Minggu (19/1/2025) pukul 23.30 WIB.
“Sementara hasil pemeriksaan yang bersangkutan adalah masih kerabat dari tersangka. Kemudian dimintai tolong untuk ngedrop tersangka ini ke rumah neneknya di daerah Tulungagung rumah kosong,” ujar Farman.
Atas Perbuatanya ini tersangka terancam hukuman seumur hidup.
“Pembunuhan berencana subsider pembunuhan lebih subsider penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mati dan pencurian dengan menggunakan kekerasan yang mengakibatkan korban mati,” pungkas Farman
(TribunVideo.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta di Balik Terungkapnya Kasus Mutilasi Mayat Dalam Koper di Ngawi"
#pelakumutilasi #kriminal #ngawi #korbantewas #jawatimur
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
MUI Merespons Wacana Dedi Mulyadi soal Vasektomi: Haram, Boleh Dilakukan Jika Ada Alasan Syar'i
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Viral Video GRIB Jaya Kalteng Pasang Spanduk Tutup dan Segel Pabrik, Polisi Turun Tangan Buka Suara
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Rangkuman Perang Israel-Hamas: Israel Ditelan Badai Pasir hingga Lumpuh Dibombardir Rudal Houthi
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Damkar Israel Bantah Klaim Netanyahu yang Tuduh Warga Palestina Dalang Kebakaran: Pendaki Lalai
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Respons Hamas seusai Dituduh Israel Picu Kebakaran Hebat yang Hanguskan 5 Ribu Hektar Lahan
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.