Senin, 12 Mei 2025

Tribunnews Update

Mahfud Berharap Pemerintah Tegas Atas Hukum Pagar Laut Tangerang, Minta Kasus Segera di Pidanakan

Selasa, 28 Januari 2025 13:19 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menko Polhukam Profesor Mahfud MD meminta pemerintah bersikap tegas dalam penegakan hukum atas kasus pagar laut Tangerang.

Mahfud MD mengatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut yang ilegal tidak bisa dibatalkan namun harus dipidanakan.

Dikatakan Mahfud MD dalam postingan akunnya @mohmahfudmd sertifikat pagar laut yang terbit merupakan produk kolusi dan melanggar hukum, Selasa (28/1/2025)

"Sertifikat ilegal HGB utk laut tak bs hanya dbatalkan tapi hrs dipidanakan krn merupakan produk kolusi melanggar hukum," buka akun @mohmahfudmd pada Selasa (28/1/2025).

Baca: Jusuf Kalla Bandingkan Penanganan Kasus Pagar Laut & Mutilasi Wanita di Ngawi: Negeri ini Kelewatan

Mahfud MD menjelaskan vonis MK melarang penguasaan perairan pesisir untuk swasta maupun perorangan dan kasus pagar laut beda dengan reklamasi.

"Vonis MK No. 3/PUU-VIII/2010 dan UU No. 1 Thn 2014 jelas melarang pengusahaan perairan pesisir utk swasta ataupun perorangan. Kasus ini beda loh dgn reklamasi," pungkas cuitannya.

Lebih lanjut dirinya merespon eks Wamen ART, Raja Juli yang mengatakan ketidaktahuan soal sertifikat pagar laut.

Menurut Mahfud tau atau tidaknya Raja Juli soal pagar laut kasus ini tetap harus dipidanakan.

"Prof, Menurut anda apa masuk akal jawaban muridnya Jokowi, raja juli yg bilang tidak tahu ada pagar laut?" tanya warganet.

Baca: Eks Wamen ATR Raja Juli Akui Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang Tanpa Sepengetahuan Menteri

"Bisa saja dia memang tak tahu."

"Tapi terlepas dari soal dia tahu atau tidak tahu, setelah masalah tersebut terbongkar seperti sekarang maka tak ada alasan utk tidak memproses pidana kasus ini," sahut Mahfud MD.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan dalam kasus pagar laut terlihat jelas adanya tindak pidana.

Hal ini terlihat dari adanya SHGB ilegal yang jelas melalui proses kolusi dan korupsi yang berkesinambungan.

Dari temuan inilah Mahfud MD mempertanyakan sikap tegas penegak hukum di Indinesia.

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana," buka Mahfud MD melalui cuitan akun X pada Sabtu (25/1/2025).

Baca: Banjir Interupsi, Titiek Soeharto Diserang DPR saat Putuskan Target Menteri KKP Usut Pagar Laut

"Bukan hanya ramai2 membongkar pagar. Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi."

"Tetapi kok tdk ada aparat penegak hukum pidana yg bersikap tegas?" lanjutnya.

Dirinya juga menyebutkan pemerintah tidak wajar dalam penyelesaian kasus pagar laut.

Hingga saat ini tim penyidik belum menetapkan lidik dan sidik dari pagar laut sebagai kasus pidana.

Ditegaskan Mahfud dirinya berharap para menteri tidak perlu menutupi kasus pagar laut dengan alasan menjaga marwah institusi.

"Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti2nya ke aparat penegak hukum."

"Tak perlu menutupi kasus dgn alasan demi marwah institusi," pungkas Mahfud MD.

(TribunVideo.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Sebut Sertifikat Ilegal Pagar Laut Harus Dipidanakan, Ikut Tanggapi Sikap Raja Juli

    
# Mahfud MD # Pemerintah # pagar laut # Tangerang

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Linda Pancaningrum
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Mahfud MD   #Pemerintah   #pagar laut   #Tangerang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved