Regional
3 Pemuda Pengedar 10 Kg Ganja Diringkus Polisi, Ngaku dari Nagan Raya bakal Dijual di Langsa
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Laporan wartawanSerambi News - Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa meringkus 3 tersangka dengan 10 kg ganja kering siap edar.
Tersangka MR (20) tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32) dan SB (37) keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 21 Januari 2025 siang lalu, saat barada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat (24/1/2025).(*)
#polisi #pengedar #ganja #narkotika
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Lonjakan Penggunaan Ganja Medis di Jerman Usai Legalisasi 2024 Picu Celah Hukum, Akses Diperketat
14 jam lalu
Tribunnews Update
2 Pesilat Pelaku Pengeroyokan terhadap Pemuda di Ngawi Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Tokoh Pemuda Rakyat Papua Bergerak Nabire Imbau Warga Tak Terlibat Aksi Demo, Jaga Situasi
7 hari lalu
LIVE UPDATE
Ratusan Warga Kota Langsa Tuntut Kejelasan Bantuan Banjir, Sekda Tandatangani Pernyataan Tertulis
Kamis, 2 April 2026
LIVE UPDATE
Ganja Diselindupkan Masuk Fakfak Lewat Jalur Laut dari Sorong, 2 Tersangka Terancam 12 Tahun Bui
Rabu, 1 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.