Rabu, 15 April 2026

Regional

3 Pemuda Pengedar 10 Kg Ganja Diringkus Polisi, Ngaku dari Nagan Raya bakal Dijual di Langsa

Sabtu, 25 Januari 2025 15:25 WIB
Tribunnews.com

Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru

Laporan wartawanSerambi News - Zubir
TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa meringkus 3 tersangka dengan 10 kg ganja kering siap edar.

Tersangka MR (20) tercatat sebagai warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32) dan SB (37) keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap pada tanggal 21 Januari 2025 siang lalu, saat barada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

"Mereka mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya," sebut Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH, MH, Jumat (24/1/2025).(*)

#polisi #pengedar #ganja #narkotika

Editor: Restu Riyawan
Reporter: Yustina Kartika Gati
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pemuda   #ganja   #Langsa

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved