To The Point
Djan Faridz Terlibat Kasus Harun Masiku, KPK Sita Tiga Koper Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
TRIBUN-VIDEO.COM - KPK kini memastikan bahwa Djan Faridz, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP), miliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.
Harun Masiku adalah mantan caleg PDIP yang menjadi buronan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR.
Setelah menggeledah rumah Djan pada Januari 2025, penyidik KPK membawa tiga koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK pun membuka kemungkinan untuk memanggil Djan sebagai saksi dalam waktu dekat.
Baca: Bank Indonesia Jadi Peringkat Tertinggi Survei Integritas KPK, Padahal Ada Kasus Korupsi CSR?
Baca: Menteri Agama Nasaruddin Umar Gandeng KPK Untuk Kawal Penyelenggaraan Haji 2025 Bebas Korupsi
"Ya, itu pasti ada kaitan, ya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan lain-lainnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip Sabtu (25/1/2025).
Djan sendiri belum memberikan komentar.
Namun keterlibatannya dalam kasus ini bisa jadi semakin jelas seiring dengan perkembangan penyelidikan.
Kasus ini tak hanya soal Djan Faridz, karena KPK juga sudah menetapkan beberapa tersangka lainnya, termasuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.Â
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK Pastikan Ada Keterkaitan Djan Faridz dalam Perkara Harun Masiku, Apa Itu?
Reporter: Tita Amadhea
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Kubu Roy Suryo Sepelekan Laporan Jokowi, Eks Ketua KPK Abraham Samad: Ini cuma kerikil
Jumat, 2 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Eks Ketua KPK Abraham Kritik Langkah Jokowi Lapor ke Polisi Buntut Ijazah Palsu: Hanya Kerikil Kecil
Jumat, 2 Mei 2025
Tribunnews Update
Dukung Roy Suryo cs, Eks Ketua KPK Abraham Samad Sebut Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu Cuma Kerikil
Kamis, 1 Mei 2025
Regional
KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
Rabu, 30 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Selain Motor Royal Enfield, Mobil Mercedes-Benz Ridwan Kamil Juga Disita KPK
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.